Ketua DPD PPRI Bekasi Minta PT Baraya Tunjukan Legalitas Kegiatan Usaha Tambangan Golongan C Yang Diduga Tidak Memiliki Izin Di Bojongmangu

Terkait berita yang beredar di media online aktivitas galian c di duga belum mengantongi izin yang beralamat di Kampung Cibuluh RT.09/RW.03 Desa Bojongmangu, Kecamatan Bojongmangu, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

Galian C tersebut dikelola oleh PT. Baraya diduga melanggar Undang undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar.

Mengenai adanya aktivitas pertambangan galian c diduga ilegal di Wilayah Bojongmangu, Abdul Hamid selaku Ketua Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independen (PPRI) respon keras, dan minta terbuka tunjukan legalitas dan perizinan Jika kegiatan usaha Bidang Pertambangan Golongan C yang sedang berlangsung aktivitas Memiliki perizinan yang jelas , ucapnya ,Rabu (12/06/2024)

Bacaan Lainnya

Namun yang terjadi pihak PT Baraya di saat di Konfirmasi awak media hanya terdiam dan tidak ada respon Ada apa di semua itu? Justru adanya semua itu , membuat pertanyaan Publik apakah tersebut benar-benar tidak mengantongi izin ??

“Saya minta kepada aparat penegak hukum dan pemerintahan lainya dengan adanya pemberitaan yang beredar dan tayang di puluhan Media serta informasi serta laporan Masyarakat agar segera tindak tegas terkait adanya para pelaku penambang Golongan c tersebut yang diduga ilegal tanpa mengantongi izin sesuai aturan yang sudah di tetapkan,” ungkapnya Hamid selaku Ketua DPD PPRI Bekasi Raya.

( Red )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *