Pendidikan anak usia dini adalah tahap pendidikan sebelum pendidikan dasar yang bertujuan untuk membina anak dari lahir hingga usia 6 tahun melalui rangsangan pendidikan untuk mendukung perkembangan fisik dan mentalnya.
Secara umum, tujuan pendidikan anak usia dini adalah mengembangkan berbagai potensi anak sebagai persiapan untuk hidup dan menyesuaikan diri dengan lingkungan.
PAUD memiliki lima fungsi dasar, yaitu:
1. Pengembangan potensi
2. Penanaman dasar-dasar aqidah keimanan
3. Pembentukan dan pembiasaan perilaku yang diharapkan
4. Pengembangan pengetahuan dan keterampilan dasar
5. Pengembangan motivasi dan sikap belajar yang positif
Setiap peserta didik PAUD menerima biaya BOSP sebesar Rp. 600.000 per tahun (2 semester). Dengan jumlah peserta didik sekitar 80.000 anak dan 2.897 lembaga PAUD di Kabupaten Sukabumi, jumlah guru PAUD sebanyak 5.701 (guru nonformal).
Menurut informasi dari media, ada iuran yang dikumpulkan oleh Himpaudi Kabupaten Sukabumi sebesar Rp. 10.000 per bulan (Rp. 120.000 per tahun) dari 2.897 lembaga, total Rp. 347.640.000, dan Rp. 3.000 per bulan (Rp. 36.000 per tahun) dari 5.701 guru, total Rp. 205.236.000.
Seorang pengelola PAUD mengungkapkan kepada media bahwa pungutan ini telah berlangsung bertahun-tahun, namun tidak jelas penggunaannya. Dia juga menyebutkan ada pungutan Rp. 50.000 setiap bulan untuk kegiatan KKG, yang memberatkan terutama bagi lembaga dengan sedikit peserta didik.
Seorang guru PAUD menambahkan bahwa meski honornya kecil, dia masih harus membayar iuran Himpaudi Rp. 36.000 per tahun tanpa kejelasan penggunaannya.
Pengelola PAUD lain mengungkapkan bahwa banyak pungutan diambil dari dana BOSP, meskipun tidak tercantum dalam aturan RKAS, seperti iuran Himpaudi dan pungutan dalam rapat KKG sebesar Rp. 100.000 per bulan, serta biaya untuk penandatanganan LPJ dan surat lainnya.
Mereka meminta aparat hukum untuk memeriksa masalah ini karena iuran tersebut berasal dari dana negara. Meskipun lembaga Himpaudi berada di bawah kewenangan istri Bupati Sukabumi, tampaknya tidak ada tindakan terhadap pungutan tersebut.
Wakil ketua paguyuban Maung Sagara, Sambodo Ngesti Waspodo, mengomentari bahwa pemungutan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab menghambat kemajuan dunia pendidikan. Dia berharap kejaksaan memeriksa ketua Himpaudi terkait penggunaan iuran dari dana BOSP yang tidak ada dalam RKAS sebagai pelajaran.
Hingga berita ini diterbitkan, ketua Himpaudi Kabupaten Sukabumi dan Bunda PAUD Yani Jatnika belum bisa dihubungi untuk memberikan tanggapan.
( E. Hamid )