AWPI Kabupaten Bogor Audensi Propam Polres Bogor

Gambar Gravatar

Tim Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kabupaten Bogor melakukan audiensi dengan Propam Polres Bogor terkait insiden pengusiran Ketua AWPI di lokasi pembangunan tempat pemakaman bukan umum di Desa Cipicung, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor pada tanggal 6 Juni 2024.

Menurut laporan tim AWPI, Kasi Paminal Propam telah mengarahkan untuk membuat laporan pengaduan (LapDu) langsung kepada Kapolres Bogor terkait insiden pengusiran Ketua AWPI, Diana Pavilaya SE.

“Kami akan terus berjuang untuk mencari kebenaran dan keadilan sebagai insan pers, di mana keterbukaan publik harus dijunjung tinggi.

Bacaan Lainnya

Tugas jurnalistik memiliki payung hukum yang jelas dalam Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.

Dalam Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat 1, dinyatakan bahwa siapa pun yang menghalangi tugas jurnalistik dalam memberikan informasi kepada publik dapat dipidana penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp 500.000.000.”

Pos terkait

Seedbacklink affiliate

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *