Perbedaan Anggaran APBD Tahun 2023 Kabupaten Sukabumi sebesar Rp 16.614.857.768 yang diungkapkan oleh Anggota Banggar DPRD Kabupaten Sukabumi dari Partai Gerindra, Ade Dasep Zainal Abidin, menimbulkan polemik.
Permasalahan ini bermula dari penetapan Anggaran APBD Tahun 2023 (murni) sekitar November 2023 sebesar Rp 4.101.247.290.615. Anggaran ini disepakati dan ditetapkan oleh Anggota Banggar DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di Hotel Sukabumi Indah, Salabintana Kecamatan Sukabumi, sekitar September 2023 dan diresmikan keesokan harinya, artinya anggaran tersebut sudah sah secara hukum.
Namun, dalam keterangan Ade Dasep kepada media dalam LKPJ Bupati Sukabumi Tahun 2023, anggaran yang tertera sebesar Rp 4.117.862.148.383, yang menurutnya tidak memiliki dasar hukum karena tidak dibahas terlebih dahulu. Setelah diajukan untuk evaluasi oleh Gubernur Jawa Barat, anggaran tersebut berubah menjadi Rp 4.117.862.148.383, menunjukkan selisih Rp 16.614.857.768 dari anggaran awal. Ade Dasep menyatakan bahwa perubahan ini tidak dibahas oleh Anggota Banggar DPRD Kabupaten Sukabumi bersama TAPD.
Karena itu, Ade Dasep melaporkan permasalahan ini ke KPK. Dia sudah mencoba mempertanyakan selisih anggaran ini kepada TAPD Kabupaten Sukabumi dengan mengirimkan surat pada 25 Agustus 2023 dan 22 April 2024, namun tidak mendapat jawaban.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh media, Ade Dasep hadir di KPK pada 4 Juni 2024 setelah diundang untuk memperjelas laporannya. Ketika ditanya media mengenai dokumen yang diserahkan ke KPK, Ade Dasep menyatakan belum bisa menjelaskan secara rinci.
( E. Hamid )