APSI Berhasil Memberikan Bantuan Hukum dalam Menangani Masalah Kecelakaan yang Dihadapi Anggotanya

Terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan Tol Kilometer B 06 Jatiasih Bekasi pada Rabu, 01 Mei 2024, pukul 06.30 WIB antara pengemudi mobil Mitsubishi L 300 dengan nomor polisi B 8141 OC yang dikemudikan oleh Langgeng Saputra dan pengemudi mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi B 1712 PFN yang dikemudikan oleh Budi.

Langgeng, yang diwakili oleh Kantor Advokat Pawallang And Brother Law Firm DR (c) Abid Akbar Aziz Pawallang SH, MH beserta tim advokasi APSI (Asosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia) yang dipimpin oleh Khairuddin Harahap, SH, menyampaikan dasar hukum pembelaan berdasarkan Pasal 118 dan 289 UU No.22 Tahun 2009 serta Pasal 41 ayat (1) dan (2) PP No.15 Tahun 2005. Setelah mediasi pertama, kedua, dan ketiga, tercapai kesepakatan antara Budi Mulyo Hermawan yang diwakili oleh Lutfi untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dengan memberikan biaya pengobatan kepada Langgeng.

Bacaan Lainnya

Pada Selasa, 28 Mei 2024, pukul 13.00 WIB, Khairuddin Harahap, SH bersama Aam yang mewakili Langgeng, mengambil unit L 300 dari Pos Lantas Jatibening untuk dibawa ke Lampung, tempat tinggal Langgeng. Lutfi menyampaikan terima kasih atas solusi yang telah diberikan dan meminta maaf jika ada ucapan yang kurang berkenan selama mediasi. Dia menegaskan bahwa ini adalah musibah yang tidak diinginkan.

Khairuddin Harahap, SH mengingatkan para anggota dan pengemudi untuk menjadikan kejadian ini sebagai pelajaran dan selalu berhati-hati serta mematuhi aturan lalu lintas. Aam, mewakili keluarga korban, juga mengucapkan terima kasih kepada DR (c) Abid Akbar Aziz Pawallang, SH, MH dan keluarga APSI atas bantuan mereka.

Presiden APSI, DR (c) Abid Akbar Aziz Pawallang, SH, MH menyatakan bahwa kejadian ini menjadi momentum bagi para pengemudi di Indonesia untuk mendapatkan hak mereka dan tidak lagi menjadi kambing hitam dalam setiap masalah di jalan raya. Dia menegaskan bahwa profesi pengemudi adalah pekerjaan mulia yang harus mendapatkan keadilan sesuai hukum yang berlaku.

( Tim/Red )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *