Ini Ciri-ciri WiFi Ilegal dan Bahayanya untuk Pengguna

Seorang pria berusia 28 tahun yang diidentifikasi sebagai IA dari Pacitan, Jawa Timur, telah ditangkap oleh polisi karena menyediakan jaringan internet WiFi secara ilegal kepada sekitar 96 pelanggan.

IA memanfaatkan bandwidth internet pribadinya sebesar 90 Mbps untuk membagikannya kepada para pelanggan dengan kecepatan 0,8 Mbps per pelanggan, dan menjualnya seharga Rp 165.000 per bulan.

Tindakan ini melanggar Undang-undang Cipta Kerja Pasal 11 yang mengatur bahwa hanya penyelenggara telekomunikasi yang berwenang menyediakan akses internet kepada pelanggan.

Menurut pengamat telekomunikasi Moch S. Hendrowijono, tidak ada perbedaan yang jelas antara WiFi ilegal dan legal. Namun, tanda-tanda WiFi ilegal bisa terlihat dari penggunaan alat penguat sinyal atau router oleh pihak selain penyedia internet resmi, serta tawaran layanan WiFi pribadi dengan biaya tertentu.

Bacaan Lainnya

Alfons Tanuwijaya dari Vaksincom menjelaskan bahwa penggunaan WiFi ilegal memiliki risiko yang sama dengan WiFi gratis di tempat umum, termasuk potensi pencurian data dan penyisipan malware oleh pemilik WiFi. Oleh karena itu, pengguna disarankan untuk tidak menggunakan WiFi ilegal dan mempertimbangkan untuk menggunakan layanan virtual private network (VPN) guna meningkatkan keamanan koneksi internet mereka.

Editor : Ham

Sumber : Kompas.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *