Sementara standar profesional aparat pengawasan internal pemerintah (SP – apip) yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Standar umum profesional ini berlaku untuk seluruh kegiatan pengawasan yang meliputi kegiatan audit dan kegiatan non audit seperti: evaluasi, sosialisasi, asistensi, review, dan jasa non audit lainnya.
. Sesuai dengan PP nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, APIP terdiri atas BPKP, Inspektorat Jenderal di Kementerian/lembaga, dan Inspektorat provinsi/kabupaten/Kota.
. Informasi yang dihimpun oleh awak media terkait laporan hasil pemeriksaan Inspektorat terkait Pendampingan Hukum di kabupaten Sukabumi.Thn 2023.Antara Firma Hukum Marpaung dan rekan dengan Desa.
. Ada 7 standar umum profesional yg Wajib dipatuhi oleh APIP.;
Tujuannya adalah untuk menjamin mutu perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan hasil pengawasan. Standar ini juga bertujuan untuk mendorong efektivitas tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan dan konsistensi penyajian laporan hasil pengawasan yang bermanfaat bagi pemakainya.
Landasan hukum penetapan SP -APIP adalah:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2001 tentang pembinaan dan Pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintah daerah;
2. Keppres Nomor 102 tahun 2001 tentang kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan, susunan organisasi, dan tata kerja departemen.
3. Keppres Nomor 103 tahun 2001 yang telah diubah dengan Keppres Nomor 3 Tahun 2002.
4. Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang akuntabilitas kinerja instansi pemerintah:, dan
5. Keputusan Menteri Negara pendayagunaan aparatur Negara nomor 19 tahun 1996 tentang jabatan fungsional Auditor dan angka kreditnya.
1. Apip wajib memiliki kompetensi dalam melaksanakan pekerjaannya dengan menggunakan kemahiran profesionalnya secara cermat dan seksama.
Artinya, penggunaan kemahiran profesional menuntut penerapan perhatian dan keterampilan yang diharapkan dari kehati-hatian dan kompetensi apip dalam melaksanakan kemahiran profesionalnya apip wajib mewaspadai terhadap kemungkinan tindakan salah yang disengaja, kesalahan dan kelalaian, ketidak efisieunan pemborosan, dan ketidakefektifan, serta pertentangan kepentingan.
Mereka juga wajib mewaspadai kondisi kegiatan atas kemungkinan besar terjadinya pelanggaran hukum titik di samping itu, mereka juga wajib mengidentifikasi pengendalian yang tidak memadai dan rekomendasi perbaikan guna memenuhi metodologi prosedur dan praktek yang dapat diterima.
.
3. Apip wajib mematuhi aturan perilaku APIP.
Artinya aturan perilaku APIP menetapkan Standar perilaku dan memberikan dasar Hukum penegakannya. aturan perilaku menuntut standar yang tinggi dari kejujuran, objektivitas ,kerajinan dan loyalitas kepada institusinya masing-masing.
4. Apip wajib memiliki keterampilan dalam berkomunikasi dengan mitra pengawasan secara efektif.
Artinya, lembaga APIP dan apip wajib memiliki keterampilan dalam berhubungan dengan orang lain ,dan mampu berkomunikasi secara efektif terutama dengan pihak yang menerima kegiatan pengawasan.
5. Pemimpin lembaga apip harus yakin bahwa pekerjaan pengawasan di supervisi dengan memadai.
Artinya pimpinan lembaga APIP bertanggung jawab bahwa supervisi pekerjaan pengawasan dilakukan secara memadai. Supervisi dimulai dari tahap perencanaan pelaksanaan pelaporan dan pemantauan dari suatu penugasan pengawasan.
6. Apip wajib memenuhi persyaratan dalam pendidikan sertifikasi jabatan fungsional Auditor
Artinya apip wajib mengikuti Pendidikan dan pelatihan sertifikasi jabatan fungsional auditor dan lulus ujian sertifikasi sesuai dengan jenjangnya. Pemimpin lembaga APIP wajib memfasilitasi APIP di lingkungannya untuk mengikuti Pendidikan dan pelatihan serta ujian sertifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
7. Dalam segala hal yang berkaitan dengan penugasan APIP harus menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh.
Artinya, APIP harus menjaga kerahasiaan hal-hal yang berkaitan dengan audit maupun informasi non audit lainnya. Dalam hal-hal yang berkaitan perintah dari pihak yang berwenang tapi tidak diperkenankan menggunakan informasi yang diperolehnya dari suatu penugasan untuk kepentingan di luar lingkup penugasan.
8. APIP wajib mempertahankan kompetensi teknisnya melalui Pendidikan profesional berkelanjutan (PPL)
.
Dalam hal sebagai Auditor juga ada dua standar umum audit yang Harus dipatuhi oleh seorang Auditor.
1. Lembaga APIP dan APFAnya harus mempertahankan sikap mental independen terhadap semua hal yang berhubungan dengan tugas audit.
Artinya, APIP harus bersikap independen, bertindak netral dan mengambil pertimbangan yang tidak bias guna memenuhi pelaksanaan audit yang tepat.
2. Kedudukan lembaga APIP harus cukup memadai untuk memungkinkan terlaksananya tanggung jawab audit. (Penjelasan ini dikutip Awak Media dari Standar Profesional aparat pengawasan internal pemerintah (SP-APIP) DRAFT 2 BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN). Terkait Standar pelaporan Auditor harus melaporkan:
1. Laporan Auditor harus menyatakan bahwa audit telah dilaksanakan sesuai dengan standar Profesional APIP .
Artinya, standar ini mengatur bahwa temuan dan simpulan yang disampaikan kepada mitra harus dikemukakan secara objektif dan disertai informasi yang jelas mengenai pokok masalah yang terkait, sehingga mitra dapat memahami temuan dan rekomendasi tersebut secara utuh.
2. Laporan Auditor harus dibuat secara tertulis dan segera yaitu pada kesempatan pertama setelah berakhirnya pelaksanaan audit
3. Laporan harus didistribusikan kepada pihak-pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Laporan auditor harus lengkap, akurat, objektif meyakinkan, jelas dan ringkas sepanjang hal ini dimungkinkan.
Artinya, keakuratan mensyaratkan bahwa bukti yang disajikan benar dan temuan yang diungkap dengan tepat kebutuhan keakuratan didasarkan atas kebutuhan untuk memberikan kepastian kepada pembaca bahwa apa yang dilaporkan meyakinkan dan dapat diandalkan. Satu ketidak akuratan dalam laporan dapat menimbulkan keraguan atas validitas seluruh laporan dan dapat mengalihkan perhatian pembaca dari substansi laporan tersebut demikian pula laporan yang tidak akurat dapat merusak kredibilitas apip yang mengeluarkan laporan dan mengurangi efektivitas laporan.
5. Laporan auditor yang memuat temuan yang berindikasi adanya pelanggaran hukum harus disampaikan kepada aparat penegak hukum terkait dalam upaya penindaklanjutan temuan tersebut.
. Ketika Awak Media,meminta Tanggapan seseorang yang tidak mau disebut kan namanya,(Mantan Inspektur kabupaten Sukabumi).” Kata Mantan Inspektur” Sepanjang yang dikerjakan oleh Inspektorat tersebut sesuai dengan standar profesional Aparat Pengawasan internal Pemerintah (SP-APIP), dan Tim pemeriksaan khususnya juga independen, kredibel ,sy kira tidak ada masalah tetapi kalau sebaliknya tidak mengacu kepada SOP itu menjadi bahaya, artinya ada pihak yg dirugikan baik secara pribadi nya dan kelembagaannya tentu akan menariknya keranah hukum lain,bisa saja Pidana dan Perdata.”Ujarnya.
Selanjutnya Standar Audit Investigasi terdapat 4 standar’”. Salah satunya standar pelaksanaan yang ketiga: bukti audit yang relevan kompeten dan cukup harus diperoleh sebagai dasar yang memadai untuk mendukung simpulan dan rekomendasi;
Artinya, Bukti Audit disebut relevan jika bukti tersebut mempunyai hubungan yang logis dan dapat dimengerti dengan temuan audit tersebut ,bukti disebut kompeten jika bukti tersebut konsisten dengan fakta. Sedangkan bukti disebut cukup jika jumlah dan kualitasnya memenuhi syarat untuk mendukung temuan APIP. Ketiga persyaratan ini harus terpenuhi atas suatu bukti.
Lanjut Mantan Inspektur “Dalam standar pelaporan berbunyi:
” Laporan hasil Audit Investigasi (LHAI) , harus menyajikan materi temuan yang meliputi jenis penyimpangan dan penyebabnya pengungkapan fakta dan proses kejadian, dampak penyimpangan dan pihak yang diduga terlibat atau bertanggung jawab.” C. Dalam mengungkapkan pihak yang bertanggung jawab atau yang Diduga terlibat harus memperhatikan ASAS PRADUGA TAK BERSALAH yakni dengan tidak menyebut IDENTITAS LENGKAPNYA.”. Pungkasnya.
a. Laporan hasil audit investigasi yang berindikasi merugikan keuangan negara harus menyajikan informasi yang lengkap, , rinci , akurat, dan tepat waktu yang dilampiri dengan bukti-bukti yang relevan kompeten dan cukup.
b. Laporan hasil audit investigasi harus dapat menjelaskan proses kejadian mengenai APA , SIAPA ,DiMANA ,BILAMANA, BAGAIMANA, dari kasus yang di Audit .
” Penjelasan mengenai BAGAIMANA, merupakan penjabaran lebih lanjut tentang pengungkapan fakta dan proses kejadian, sedangkan penjelasan mengenai SIAPA, TIDAK BOLEH DIUNGKAPKAN SECARA JELAS IDENTITAS.
Dalam fakta persidangan juga saksi Deni ketua Tim Riksus Inspektorat kabupaten Sukabumi, ketika ditanya oleh kuasa hukum Bupati Sukabumi, apakah lhp tersebut pernah diklarifikasi kepada penggugat (Firma hukum Marpaung dan rekan), Kata Deni ” Tidak pernah” padahal semestinya sesuai dengan standar umum profesional Apip ,Mitra pengawasan tersebut harus diklarifikasi untuk mendapatkan mutu pemeriksaan, artinya LHP Inspektorat tersebut sepihak..
Awak media menemukan data, terdapat 11 Desa lagi yg melakukan MOU dgn Firma Hukum Marpaung dan rekan , diluar dari 80 Desa sebelumnya, tetapi tidak dimasukkan kan kedalam LHP Inspektorat tersebut.(Hal ini juga sdh melanggar SP-APIP).
Dilain pihak, ketika Awak Media meminta tanggapan Firma Hukum Marpaung dan rekan terkait masalah tersebut “Kata Marpaung panggilan Akrabnya,” Saya sudah membaca standar profesional aparat pengawasan internal pemerintah (SP -APIP) DRAFT 2 BADAN Pemeriksa keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang mengatur tentang aturan-aturan SOP APIP dalam melaksanakan tugas dan fungsinya artinya itu sama saja dgn KUHAP (kitab undang hukum acara pidana) yang dipakai sebagai acuan oleh penyidik, penuntut umum hakim dalam melaksanakan tugasnya.
“Apabila menyimpang dari aturan tersebut tentu ada juga sangsinya, ”
Informasi yang dihimpun oleh awak media, dalam Fakta persidangan PTUN Bandung 14/3/2024 Saksi Deni selaku Ketua Tim Riksus Inspektorat kabupaten Sukabumi, menerangkan ” Inspektorat menerima laporan dari DPMD sebanyak 85 Desa untuk dilakukan pemeriksaan terkait dengan pendampingan hukum yang tidak sesuai dengan prosedur, antara Firma Hukum Marpaung dan rekan dengan Desa,
Secara fakta hanya 80 Desa yg membuat MOU dengan Firma Hukum Marpaung dan rekan, tetapi yg 5 desa lagi tidak dibuat kan LHP terpisah karena tidak ada sangkut pautnya dengan Firma Hukum Marpaung dan rekan (melanggar SP -APIP).
Lanjut Sambodo ” Ada 11 desa lagi diluar 80 Desa yg MOU dan sudah bayar, tetapi tidak dimasukkan dlm LHP yg dibuat sebagai bukti di PTUN,ini terkesan Inspektorat tidak Profesional,Aneh menurut saya ini kan satu kesatuan,dan sy mendengar dipersidangan di PTUN LHP itu Final,tetapi ada 11 desa yg tidak diperiksa, artinya tidak final kan .” Jelasnya.
Ketika awak media meminta tanggapan dari Wakil Ketua Umum, LSM Maung Sagara, Sambodo ngesti waspodo,melalui hubungan telepon seluler nya, terkait LHP Inspektorat tersebut,Kata Sambodo” ini sangat berbahaya buat Inspektorat, kalau memang standar umum profesional Apip, dan laporan hasil audit investigasi ternyata menyimpang dari aturan yang dikeluarkan BPKP, seperti LHP pendampingan Hukum dalam Surat perintah Bupati tertulis 85 Desa yg MOU dengan Firma Hukum Marpaung dan rekan tetapi Faktanya hanya 80 Desa yg MOU dan 5 Desa dicairkan oleh Desa secara sendiri sendiri tetapi tidak ditindak lanjuti.”Ucapnya.
[saya tidak mengerti apa Tim Riksus itu punya sertifikat auditor ga,dan ikutan nggak Diklat auditor berlanjut,”kenapa mereka perlakukan saya seperti ini”. pungkasnya.
Masih kata Sambodo ” APIP juga harus hati-hati dengan kejadian ini, karena warga masyarakat Sukabumi bisa saja nanti menduga bahwa jangan jangan pemeriksaan APBD THN 2023 sebesar lebih kurang Rp 4,2 T diperlakukan seperti LHP pendampingan Hukum,”Pungkasnya.
(E. Hamid)