Kab. Sukabumi – Sesuai dengan ketentuan yang berlaku laporan hasil pemeriksaan (LHP) MERUPAKAN DOKUMEN YANG DIRAHASIAKAN,. Hal ini karena informasi yang terkandung dalam LHP menyangkut informasi yang dimiliki oleh pihak yang diaudit (auditee) yang barangkali sifatnya rahasia.
Inspektorat merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah dipimpin oleh seorang Inspektur yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati dan secara teknis administratif mendapat pembinaan dari sekretaris Daerah.
Dan APIP Inspektorat adalah aparat pengawasan internal pemerintah yang mempunyai tugas dan fungsi pokok melakukan pengawasan..
Laporan hasil. pemeriksaan (LHP) adalah dokumen yang memuat informasi tentang temuan – temuan dan rekomendasi menurut kriteria/standar tertentu.
Dikutip Awak Media dari (JDIH kemenkeu.go.id)
Pertanyaannya apakah (LHP )bisa digugat??
” Jadi pengadilan memang wajib untuk memeriksa dan mengadili karena ini juga di atur dalam UU nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman,
Ini yang membuat kenapa lhp itu bisa digugat”
“Pasal 5 ayat 1 menegaskan: “hakim dan hakim konstitusi wajib menggali mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. “Undang-undang tersebut memberikan arahan bahwa hakim haruslah memahami nilai-nilai adat budaya……
Tindak lanjut hasil pemeriksaan adalah kegiatan dan garing atau keputusan yang dilakukan oleh pimpinan entitas yang diperiksa dan /atau pihak lain yang kompeten untuk melaksanakan rekomendasi hasil pemeriksaan, tindak lanjut hasil pemeriksaan wajib dilakukan oleh pimpinan entitas yang diperiksa.
Selanjutnya dalam fakta persidangan keterangan saksi Deni pd (14/03/2024) ketika ditanya oleh kuasa hukum Bupati Sukabumi”apakah ada cashback yang diberikan oleh penggugat Firma hukum Marpaung dan rekan kepada kepala desa? kata Deni” TIDAK ADA”berulang kali pertanyaan tersebut dilontarkan kuasa hukum Bupati Sukabumi tetapi tetap saja jawaban Deni “TIDAK ADA “. jelasnya
Sementara dalam LHP sebagai Alat Bukti di persidangan PTUN Bandung,ada pemberian cashback dari penggugat law Firm Marpaung & partner terhadap 7 kepala desa Yaitu,
1. Desa Loji kecamatan simpenan
2. Desa Boyongsari kecamatan Bantargadung
3. Desa warnajati kecamatan Cibadak
4. Desa sirnarasa kecamatan Cikakak.
5. Desa Cidadap kecamatan simpenan.
6. Desa Sekarwangi kecamatan Cibadak
7. Desa Bantar gebang kecamatan Bantar gadung
Informasi yang dihimpun oleh awak media berdasarkan fakta di persidangan PTUN Bandung antara penggugat Firma Hukum Marpaung dan rekan melawan Bupati Sukabumi sebagai tergugat dalam sengketa surat perintah Bupati nomor. 700.1.2.2/7946/Inspektorat/2023 tgl 29 September 2023.
Keterangan Saksi Deni ketua tim Riksus Inspektorat, menerangkan,”dirinya dan 11 tim Riksus lainnya melakukan pemeriksaan berdasarkan perintah., objek pemeriksaan adalah tentang tata kelola keuangan, karena menurut dirinya kegiatan pendampingan hukum di desa tersebut dianggapnya merugikan keuangan negara,”jadi untuk agar tidak terjadi kerugian yang lebih besar lagi sehingga Bupati Sukabumi mengeluarkan surat perintah menghentikan kegiatan tersebut kepada kepala desa.”jelasnya.
“Sementara Deni selaku ketua tim riksus, tidak menjelaskan waktu ,kapan ,dilakukan pemeriksaan terhadap desa-desa tersebut, apakah masih dalam tenggang waktu tahun berjalan, atau sudah selesai kontrak, antara law firm Marpaung & Partner dengan para Kades mulai Januari 2023 dan Berakhir 31 Desember 2023.
Bagaimana Auditor Deni bisa memastikan itu Kerugian Negara dalam Tahun berjalan.
Sementara dilain pihak ketika Awak Media minta tanggapan seorang Mantan Inspektur kabupaten Sukabumi yang tidak mau disebut namanya. Kata Mantan Inspektur “penghitungan kerugian negara itu dapat dilakukan setelah lewat tahun atau habis masa kontrak perjanjian, baru dapat ditentukan adanya kerugian negara. misalnya.
Kalau pekerjaan itu bentuknya non fisik, tidak dikerjakan atau fiktif ,itu baru dapat disimpulkan Merugikan keuangan negara.Atau kalau pekerjaan fisik artinya tinggal dilihat kurang volume pekerjaan atau kelebihan bayar itu baru disebutkan Merugikan Keuangan Negara.
Standar umum profesional terdiri dari 7 (Tujuh)standar :
1. Apip wajib memiliki kompetensi dalam melaksanakan pekerjaannya dengan menggunakan kemahiran profesionalnya secara cermat dan seksama
2. Pemimpin lembaga apip harus yakin bahwa pekerjaan pengawasan di supervisi dengan memadai.
3. Apip wajib mematuhi aturan perilaku apip.
4. Apip wajib memiliki keterampilan dalam berkomunikasi dengan mitra pengawasan secara efektif.
5. Apip wajib memenuhi persyaratan dalam pendidikan sertifikasi jabatan fungsional auditor.
6. Apip wajib mempertahankan kompetensi teknisnya melalui pendidikan profesional berkelanjutan ( PPL ).
7. Dalam segala hal yang berkaitan dengan penugasan lembaga apip dan apip harus menjaga kerahasiaan informasi yang diperole Dalam keterangan saksi Deni di persidangan, tidak pernah diklarifikasi kepada penggugat Firma hukum Marpaung dan rekan terhadap masalah tersebut.
Sementara standar profesional aparat pengawasan internal pemerintah (SP – apip) yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Standar umum profesional ini berlaku untuk seluruh kegiatan pengawasan yang meliputi kegiatan audit dan kegiatan non audit seperti: evaluasi, sosialisasi, asistensi, review, dan jasa non audit lainnya.
Terkait masalah ini Inspektorat telah mempublikasikan lhp yang dibuatnya kepada publik dan ini bertentangan dengan aturan ini artinya sudah menabrak sop yang berakibat hukum lainnya atau merugikan kepada orang yang diauditnya.
7. Dalam segala hal yang berkaitan dengan penugasan, lembaga apip dan apip harus menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh.
Yang,Diduga dilanggar oleh inspektorat terhadap kasus pendampingan hukum ini adalah,
4. Apip wajib memiliki keterampilan dalam berkomunikasi dengan mitra pengawasan secara efektif, ini tidak pernah dilakukan oleh Inspektorat untuk berkomunikasi dengan Firma hukum Marpaung dan rekan yang sudah dituduh tanpa memakai diduga melakukan kegiatan merugikan keuangan negara.
Ketika awak media meminta tanggapan dari firma hukum Marpaung dan rekan terkait permasalahan dugaan mall praktek Inspektorat dalam pembuatan lhp pendampingan hukum ini” kata Hr.Irianto (penggugat), “saya mencatat ucapan dari Inspektur Komarudin di dalam salah satu media sosial” silakan Firma hukum Marpaung mengambil langkah upaya hukum,”
Dan saya sudah lakukan itu dengan melakukan gugatan di PTUN Bandung, dan saat ini saya sudah mendapatkan alat-bukti dari hasil persidangan tersebut,untuk menindaklanjutinya secara pidana, terhadap perbuatan mereka yang melanggar hak asasi saya dan menabrak sop APIP, tentunya juga siapa-siapa yang melakukan pemeriksaan terhadap kasus pendampingan hukum ini di inspektorat kabupaten Sukabumi, juga tidak KE BAL HUKUM,” tuturnya
Tanggapan praktisi hukum, Efri Darlin M Dachi SE, SH, MH.terhadap permasalahan tersebut, Kata Dachi” saya sangat prihatin terhadap permasalahan ini apabila penggugat ini melapor kan secara pidana, karena tidak ada juga orang yang kebal hukum, ini resiko jabatan lalai atau sengaja Inspektorat , tidak menutup kemungkinan juga bisa merembet kepada pimpinan kabupaten Sukabumi ini.”pungkasnya.
Media online seputar jagat MP sudah melayangkan surat kepada BPKP perwakilan Jawa Barat 3 April 2023 dan diterima oleh Arinta. Terkait meminta tanggapan tentang kasus ini, kata Arinta “nanti BPKP akan menghubungi biro seputar jagat MP di Bandung.jelasnya.
(E. Hamid)