Kab. Sikabumi – Informasi yang dihimpun oleh awak media, Law Firm Marpaung & Partner pernah menyurati Badan Pemeriksa Keuangan perwakilan Jawa Barat di Bandung, mempertanyakan status opini WTP untuk Pemda kabupaten Sukabumi Thn 2023 sekira November 20 Fakta persidangan gugatan firma hukum Marpaung dan rekan melawan Bupati Sukabumi di PTUN Bandung, akan memasuki acara Kesimpulan dari Penggugat dan Tergugat pada 4 April 2024, dalam persidangan elektronik (E,Court).
Surat tersebut dijawab dengan nomor: 215/S/XVIII.BDG/12/2023. TANGGAL 8 DESEMBER 2013 JAWABAN ATAS PERTANYAAN STATUS OPINI WTP UNTUK PEMDA KABUPATEN SUKABUMI.
Informasi yang dihimpun oleh awak media Law Firm Marpaung & partner pernah menyurati Badan Pemeriksa keuangan perwakilan Jawa Barat di Bandung dengan nomor surat 30/law firm/11/2023 tanggal 20 November 2023 , mempertanyakan status opini WTP PEMDA kabupaten Sukabumi.
Yang ditandatangani Kepala Perwakilan, Sudarminto Eko Putra,SE,MM,,CS HR.Irianto, alias Bang Marpaung panggilan akrabnya mengungkap kan hal tersebut kepada awak media,di Kantornya Jl,Sempurna 33 .Pasteur,Bandung.
Lanjut Marpaung “surat BPK ini mengatakan laporan keuangan pemerintah kabupaten Sukabumi menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan pemerintah kabupaten Sukabumi tanggal 31 Desember 2022.,dan realisasi anggaran ,perubahan saldo,anggaran lebih, operasional, arus kas, serta perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan standar akuntansi Pemerintahan.
Di lain pihak dalam fakta persidangan pada tanggal 14/03/2024 di sidang di PTUN Bandung. Saksi Deni ketua Tim Riksus Inspektorat kabupaten Sukabumi, menjelaskan kepada Majelis hakim , tidak menjelaskan kapan dilakukan nya pemeriksaan terhadap kasus pendampingan hukum tersebut, seharusnya dijelaskan pemeriksaan tersebut di tahun berjalan, artinya belum selesai masa kontrak perjanjian. agar tergambar apa yang dimaksud dengan kerugian negara di dalam lhp yang dibuat oleh saksi Deni.
pasal 18 undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pengungkapan atas tindak pidana korupsi dilakukan melalui pemeriksaan dengan tujuan tertentu berupa pemeriksaan investigatif,” ujarnya
“jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkapkan dalam lhp dan nilai dampak atau pengaruhnya terhadap penyajian laporan keuangan, dalam batas tertentu terkait materialitasnya, hal ini mungkin mempengaruhi opini atau mungkin juga tidak mempengaruhi opini atas kewajaran LK secara keseluruhan.
Dengan demikian opini yang diberikan oleh pemeriksa, termasuk opini WTP merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai “kewajaran “laporan keuangan bukan merupakan” jaminan “tidak adanya fraud yang ditemui ataupun kemungkinan timbulnya fraud di kemudian hari. Itulah isi surat BPK tersebut kepada kami,”Jelas Marpaung.
Karena perhitungan kerugian negara itu dilakukan setelah selesai jangka waktu perjanjian, apakah pekerjaan tersebut dikerjakan atau tidaknya, maka dapat dihitung yang dimaksud kerugian negara oleh Deni.
“Dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP), dijelaskan adanya pemberian cash back terhadap 7 desa dari firma hukum Marpaung dan rekan, sebagai fakta di persidangan saksi Deni Ketua Tim Riksus Inspektorat, tidak menjelaskan tentang cashback tersebut kepada Majelis hakim. Hal ini menjadi bertolak belakang keterangan saksi Deni dengan lhp yang dibuatnya
Selanjutnya Deni ketua tim Riksus “menjelaskan bahwasanya tidak pernah mengklarifikasi tentang isi lhp kepada firma hukum Marpaung dan rekan, artinya pemeriksaan yang dilakukan oleh tim riksus tersebut,sepihak . Dilain Pihak Mantan Inspektur kab, Sukabumi yang tidak mau disebut namanya ketika diminta tanggapannya tentang perbuatan auditor tersebut ” kata Dia ,”ada 7 standar profesional aparat pengawasan internal pemerintah (SP-apip) yang dikeluarkan oleh BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) Landasan hukum, peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan penetapan SP APIP adalah,
1. Peraturan pemerintah nomor 20 tahun 2001 tentang pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
2. Keputusan presiden nomor 102 tahun 2001 tentang kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan, susunan organisasi, dan tata kerja departemen.
3. Keputusan presiden nomor 103 tahun 2001 diubah dengan keputusan presiden nomor 3 tahun 2002
4. instruksi presiden nomor 7 tahun 1999 tentang akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dan
5. Keputusan menteri negara pendayagunaan aparatur Negara nomor 19 tahun 1996 tentang jabatan fungsional auditor dan angka kreditnya.
Lanjut Mantan Inspektur,” standar umum profesional,
1. Apip wajib memiliki kompetensi dalam melaksanakan pekerjaannya dengan menggunakan kemahiran profesionalnya secara cermat dan seksama.
2. Pemimpin lembaga apip harus yakin bahwa pekerjaan pengawasan di supervisi dengan memadai.
3. Apip wajib mematuhi aturan perilaku APIP.
4. Apip wajib memiliki keterampilan dalam berkomunikasi dengan mitra pengawasan secara efektif.
5. Apip wajib memenuhi persyaratan dalam pendidikan sertifikasi jabatan fungsional auditor
6. Apip wajib mempertahankan kompetensi teknisnya melalui pendidikan profesional berkelanjutan PPL.
7. Dalam segala hal yang berkaitan dengan penugasan lembaga apip dan apip harus menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh.
Ketika awak media meminta tanggapan Wakil ketua LSM Maung Sagara Sambodo ngesti waspodo (2/4/2024). Terkait masalah tersebut, Kata Sambodo”saya mengikuti persidangan di PTUN ini sudah mulai tanggal 6/03/2024 SD 28/03/2024, keterangan saksi Inspektorat tidak sinkron dengan lhp yang dibuat sebagai bukti di persidangan PTUN, dan tidak pernah konfirmasi kepada penggugat sebagai objek pengawasan apip.
Artinya auditor ini tidak melakukan standar umum profesional nya” ucapnya.
Terkait masalah opini WTP kab.Sukabumi. harus dipertanyakan juga karena sesuai dengan surat BPK tersebut salah satunya ke profesionalan menyajikan pelaporan keuangan pd THN 2023 maka diberikan Opini WTP,” Jelasnya.
Menanggapi permasalahan antara firma hukum Marpaung dan rekan dengan inspektorat kabupaten Sukabumi, kemungkinan 7 standar umum profesional ini tidak dilakukan dengan baik sehingga terindikasi auditor melakukan perbuatan melawan hukum.”pungkasnya.
Tetapi fakta dalam persidangan ini penyajian laporan hasil pemeriksaan dianggap tidak profesional karena tidak sinkron di dalam penjelasan keterangan sebagai saksi di persidangan. Pertanyaannya, apakah penyajian laporan keuangan kepada BPK ini tidak seperti fakta di persidangan di PTUN antara firma hukum Marpaung dan rekan melawan Bupati Sukabumi,”kita berharap komisi pemberantasan Korupsi memperhatikan ini”Pungkasnya.
(E Hamid)