Diduga Rokok Menggunakan Pita Cukai Palsu Semakain Marak

Riau – Dalam pantauan awak media di salah satu rumah yang diduga di jadikan gudang rokok Link kesekian kalinya untuk memastikan Minggu 30/03/2024 yang berada di salah satu perumahan yang ada di wilayah hukum Polsek Tambang Polres Kampar Polda Riau terpantau jelas adanya aktivitas dugaan gudang ilegal.

Pada saat di konfirmasi pertama kali pemilik gudang tersebut, mengatakan jangan ribut saya lagi puasa nanti malam kita jumpa di luar saja sambil memberikan nomor telepon selulernya yang bisa kami hubungi dan sampai saat ini pertemuan tidak terjadi hingga berita ini di terbitkan.

Bacaan Lainnya

Sesuai Undang-Undang yang berlaku, bahwa penjualan atau perdagangan rokok ini tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena pita cukai yang di gunakan tidak sesuai dengan isi dalam bungkusnya.

Kuat dugaan dikarenakan menjual rokok ilegal ini dipicu ingin memperoleh keuntungan besar yang jelas merugikan kepentingan negara dan masyarakat.

Dari pengakuan warga yang enggan di sebutkan namanya, rokok ilegal yang disimpan didalam rumah yang dijadikan gudang dipasarkan kepada para pedagang kecil atau kaki lima di daerah Siakhulu dan sekitarnya.

Sementara sudah jelas pidana pelaku atau penjual rokok yang tidak dilengkapi dokumen yang resmi/ilegal pelaku akan dijerat Pasal 437 ayat (1) Jo Pasal 150 ayat (1)Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Permenkes Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2017 Tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan Pada Kemasan Produk Tembakau.

“Juga setiap orang yang memproduksi, memasukan rokok ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan/atau mengedarkan dengan tidak mencantumkan peringatan Kesehatan berbentuk tulisan disertai gambar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 apalagi memalsukan pita cukai dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.

Selanjutnya, “Pelanggaran atas Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf i Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen :
“Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk pengunaan yang menurut ketentuan harus di pasang/dibuat”, tutupnya.

( Red )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *