Diduga Inspektur, Irban sus, dan 12 Tim Riksus Inspektorat Kab.Sukabumi Dalam pembuatan LHP Pendampingan Hukum Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Bandung – Lanjut Deni “pemeriksaan itu dilakukan dikarenakan desa-desa tidak melakukan mekanisme prosedur mulai dari musdus,musdes, rkpdes, Musrenbang Des, dalam penganggaran bantuan hukum di desa,”Ungkapnya.

Dari keterangan saksi Deni ketua tim Riksus Inspektorat kabupaten Sukabumi dalam persidangan, bahwa dirinya melakukan pemeriksaan kasus pendampingan Hukum Law Firm Marpaung & Partner dengan Desa sebanyak 85 Desa,berdasarkan surat perintah dari Inspektur, atas permintaan DPMD dan hasil RDP.” jelasnya.

Ktua Marpaung : Fakta persidangan yang dihimpun oleh awak media dalam sidang Peradilan Tata Usaha Negara( PTUN Bandung )14/ 03/ 2024. Hal senada juga diungkapkan oleh HR.Irianto sebagai penggugat dari firma hukum Marpaung, melawan Bupati Sukabumi ini kepada awak media, Kata HR.Irianto mantan Jaksa ini,”saksi Deni tidak menjelaskan kapan dimulainya pemeriksaan terhadap kasus tersebut, seharusnya dijelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan pada saat tahun berjalan, jadi tergambar di persidangan yang dimaksud kerugian negara menurut saksi Deni,
Sehingga menimbulkan kerugian negara, agar tidak terdapat kerugian negara yang lebih besar lagi maka bupati mengeluarkan surat perintah nomor: 700.1.2.2/7694/inspektorat/2023 tertanggal 29 September 2023.
Untuk menghentikan kegiatan bantuan hukum tersebut dan agar desa-desa yang MOU dgn kantor Hukum Marpaung mengembalikan anggaran yang sudah digunakan ke dalam rekening desa. Dalam fakta persidangan tersebut juga Deni tidak mengatakan tentang adanya pemberian cashback yang dituduhkan kepada Law Firm Marpaung & Partner sebagai pemberi kepada 7 kepala desa tersebut.

Bacaan Lainnya

Sementara dalam LHP yang diberikan sebagai alat bukti di persidangan PTUN terdapat pemberian cashback kepada 7 kepala desa oleh Law Firm Marpaung & Partner , tidak diungkapkan oleh saksi Deni dalam persidangan tersebut dan Deni juga menjelaskan bahwa tidak pernah mengklarifikasi kepada firma hukum Marpaung &Partner terhadap pemberian cashback kepada tujuh desa tersebut, Ucap Deni didepan Majelis Hakim PTUN.

Lanjut HR, Irianto “pengalaman saya dalam menangani kasus tuduhan korupsi yang dikatakan merugikan negara yang biasanya dilakukan meminta hasil auditor setelah lewat tahun, atau setelah selesai kontrak perjanjian, apakah itu dilakukan atau tidak dilakukan pekerjaan tersebut baru dapat dihitung kerugian negaranya berdasarkan perjanjian Mou tersebut,untuk kegiatan non fisik seperti yg Saya lakukan ke desa,
Tetapi yang dilakukan oleh Bupati ini kan di tengah jalan perjalanan pekerjaan kami dihentikan secara sepihak”.ungkapnya

Masih kata HR.Irianto”kemudian lembaga kami firma Marpaung dipermalukan difitnah dan diberitakan di media sosial, apakah itu perbuatan melawan hukum atau tidak pikir saja sama inspektorat itu, mereka itu kan menandatangani fakta integritas dan mempunyai sertifikat sebagai auditor. Dalam fakta persidangan dijelaskan bahwa kata Deni itu hanya memeriksa tentang tata kelola keuangan, artinya tata kelola keuangan kan sifatnya administratif kalau dalam masa kontrak itu dapat diperbaiki tapi ini malah langsung mengatakan adanya kerugian negara, ujarnya.

Di lain pihak ketika awak media meminta tanggapan seorang mantan Inspektur di kabupaten Sukabumi yang tidak mau disebutkan namanya tentang permasalahan auditor ini, kata Dia

Menghitung kerugian negara itu adalah setelah selesai kontrak, sehingga kita bisa melihat apakah pekerjaan itu diselesaikan atau tidak dan atau fiktif, untuk non fisik, kalau fisik bisa dilihat apakah kurang volume atau lebih bayar, jelasnya.

Lanjut Dia”pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan standar profesional aparat pengawasan internal pemerintah (SP-APIP) yang dikeluarkan oleh BPKP,”saya membaca kasus ini bahwa firma hukum Marpaung tidak pernah diklarifikasi artinya bahwa pemeriksaan yang dilakukan sepihak dan ini seharusnya terakhir sebelum membuat laporan kan ada pengendalian mutu, agar jangan timbul masalah seperti sekarang ini, dan dari segi etika itu juga menyalahi.”jelasnya.

7. Dalam segala hal yang berkaitan dengan penugasan apip harus menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh. Artinya apip harus menjaga kerahasiaan hal-hal yang berkaitan dengan audit maupun informasi non audit lainnya dalam hal-hal yang berkaitan dengan perintah dari pihak yang berwenang apip tidak diperkenankan menggunakan informasi yang diperolehnya dari suatu penugasan untuk kepentingan di luar lingkup penugasan. Ada 7 standar umum profesional yang harus dilakukan oleh APIP. Tetapi dalam permasalahan ini saya melihat ada dua standar ini yang mungkin tidak dilaksanakan, yaitu:

4.Apip wajib me miliki keterampilan dalam berkomunikasi dengan mitra pengawasan secara efektif. Artinya lembaga apip dan apip wajib memiliki keterampilan dalam berhubungan dengan orang lain dan mampu berkomunikasi secara efektif, terutama dengan pihak yang menerima kegiatan pengawasan.

Mereka wajib memiliki kemampuan dalam berkomunikasi secara lisan dan tulisan sehingga mereka dapat dengan jelas dan efektif menyampaikan hal-hal seperti : tujuan kegiatan ,kesimpulan ,rekomendasi dan lain sebagainya.
“Saya mengikuti kasus pendampingan hukum ini pada tahun 2023 melalui beberapa media sosial, seharusnya ini tidak dibenarkan untuk dipublikasikan, karena dari kedua standar apip yang dilanggar ini bisa menjadi dasar perbuatan melawan hukum,”Pungkasnya

(E. Hamid/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *