Ada Apa di Bimtek Desa Kab.Sukabumi No.96 Tahun 2017

Kab. Sukabumi -Dalam persidangan di PTUN Bandung pada 14/03/2024, antara Firma hukum Marpaung and Partner VS Bupati Sukabumi,
Informasi yang dihimpun oleh awak media sebagaimana kesaksian Hodan, materi Permendagri 96 tahun 2017 selalu disampaikan kepada kepala desa, bahkan pula kepada APDESI guna mensosialisasikan tata cara kerjasama Desa di bidang pemerintahan.

Bahkan tata naskah penyusunan dokumen kerjasamapun disampaikan kepada aparat desa dan kecamatan “begitu kesaksian Hodan”ucap HR.Irianto sehingga seluruh ruang sidang seolah-olah diberikan pemaparan yang sebenarnya !

“Kenapa semua kades yang bertemu dengan saya hampir 230 tidak ada yang mengingatkan masalah tata naskah atau format atau apalah yang jadi masukan dari kades dalam hal isi MoU?!, apa sewaktu bimtek materi itu kades-kades pada tidur?” Tutur HR.Irianto.

Setelah ditelusuri ke beberapa kades di kabupaten Sukabumi secara acak, baik ditemui langsung atau melalui via seluler tidak satupun desa yang mendengar materi Permendagri no 96 tahun 2017 itu,”ungkapnya

Bacaan Lainnya

Bimtek peningkatan kapasitas Kepala Desa 2023 mengusung tema “Meningkatkan Kualitas Kepemimpinan yang handal dan profesional serta optimalisasi peran dan tugas kepala desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa”

Berdasarkan tema tersebut, kepala desa didorong untuk bisa lebih memahami terkait tugas dan fungsinya. Mengingat, kades memiliki peran yang sangat strategis.” Berdasarkan informasi yang di himpun bahwa anggaran untuk Bimtek berlokasi di dua tempat yaitu di Hotel Sukabumi Indah, Salabintana kab.Sukabumi pada (9/12/2023).

Dengan jumlah kouta 560 orang kades dan perangkat desa, menghabiskan biaya Rp.2.000.000,-/orang. Keseluruhan kurang lebih Rp.1.120.000.000.- (Satu miliyar seratus dua puluh juta )Yang dilaksanakan oleh Apdesi Kab. Sukabumi

Dan di Hotel Samudra Beach Pelabuhan Ratu, kurang lebih 70 kades dengan biaya per Desa sebesar Rp 4.000.000 dan menghabiskan biaya sebesar Rp 280.000.000.- yang digagas oleh Parade Nusantara, Hal tersebut diungkapkan oleh kades berinisial B, Saat awak media menanyakan tentang apakah ada sosialisasi tentang Permendagri nomor 96 tahun 2017 pada saat pelaksanaan Bimtek tersebut.

B ” Saya membayar Bimtek tersebut sebesar Rp 4.000.000, tetapi saya belum pernah mendengarkan adanya sosialisasi tentang Permendagri nomor 96 tahun 2017,”ungkapnya.

Di lain pihak awak media menanyakan kepada Kades berinisial A, terkait masalah Bimtek dan Permendagri tersebut, Kata A” Kades yang tergabung di apdesi ini”, Saya ikut dalam Bimtek di hotel Sukabumi Indah, Salabintana dan kita bayar kepada BKD sebesar Rp 6 juta, saya tidak pernah mendapatkan sosialisasi tentang Permendagri nomor 96 tahun 2017, saya Bimtek yang Saya dengar dari pemberi materi baik itu dari DPMD maupun dari Inspektorat hanya tentang tata kelola dan regulasi keuangan di desa,”Jelasnya.

Ketika awak media meminta tanggapan dari wakil ketua umum paguyuban Maung Sagara,(Sambodo), terkait masalah hal tersebut.”, Bimtek ini Seharusnya memberitahu semua aturan yang berkaitan dengan undang-undang desa, sangat ironis sebanyak 230 desa yang membuat MOU dengan Firma hukum Marpaung and Partner tidak satupun yang paham tentang Permendagri nomor 96 tahun 2017 tersebut padahal Bimtek menghabiskan uang negara miliaran rupiah dan masyarakat perlu mempertanyakan itu kepada DPMD untuk apa uang sebanyak itu ? hanya satu permendagri saja sampai kepala desa tidak tahu,”pungkasnya.

(E Hamid)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *