Kab. Sukabumi – PT. Pupuk Indonesia (Persero) menyatakan bahwa pupuk subsidi hanya tersedia bagi petani yang tergabung dalam kelompok tani, sesuai dengan regulasi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47 Tahun 2017.
PT Pupuk Indonesia (Persero) telah mengeluarkan Surat Edaran yang mengharuskan anggota Holding Pupuk untuk menyediakan pupuk non-subsidi di Kios Resmi dan mensosialisasikannya kepada masyarakat.
Jika petani belum tergabung dalam Kelompok Tani, mereka masih dapat membeli pupuk dengan harga komersial.
Dalam menanggapi hal tersebut, Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi seharusnya memberikan himbauan kepada distributor, pengecer, dan pengguna pupuk subsidi agar penggunaannya sesuai dengan peruntukkan, dengan lebih memprioritaskan kebutuhan anggota Kelompok Tani (Poktan).
Himbauan ini bertujuan untuk menjelaskan mekanisme penggunaan pupuk subsidi kepada Gapoktan di wilayah Kabupaten Sukabumi, sehingga penggunaannya sesuai peruntukkannya dan tidak disalahgunakan.
Pupuk subsidi harus disalurkan sesuai dengan tahapan yang ditetapkan, mulai dari RDKK hingga distribusi ke anggota Poktan.
Pemerintah mengawasi pendistribusian pupuk subsidi untuk memastikan bahwa pupuk tersebut tersalurkan sesuai dengan target yang ditetapkan, yaitu anggota Poktan.
Distributor dan pengecer yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Meskipun demikian, masih terdapat kejadian di Kabupaten Sukabumi dimana beberapa kios pupuk bersubsidi sengaja menjual pupuk tersebut di luar wilayah target sasaran, menyebabkan petani di wilayah tersebut kesulitan mendapatkan pupuk. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap regulasi yang berlaku.
Media telah mencoba untuk mengkonfirmasi hal ini kepada pihak Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, namun hingga saat ini belum ada keterangan resmi yang diberikan.
( Yayan )