Diduga 12 Orang Tim Riksus Inspektorat Kab. Sukabumi merekayasa LHP Pendampingan Hukum.

Informasi yang dihimpun awak media dalam persidangan di PTUN Bandung, 14/03/2024 antara Firma hukum Marpaung melawan Bupati Sukabumi terkait masalah pendampingan hukum pada tahun 2023, antara Law Firm Marpaung & Partner dengan 230 desa se Kab. Sukabumi, dan yg di hentikan berdasarkan Surat Perintah Bupati no.700.1.2.2/7964/Inspektorat/2023 tgl 29 september 2023.

Yang memerintahkan kepada kepala desa untuk
1. Menghentikan pembayaran dan pelaksanaan kegiatan bantuan membatalkan MOU dengan penyedia jasa konsultan hukum yang tidak sesuai dengan prosedur.

2. Membatalkan MOU dengan penyedia jasa konsultan hukum Law Firm Marpaung SH dan rekan atas kegiatan bantuan hukum.

Bacaan Lainnya

3. Mengembalikan kerugian negara/desa dengan rincian,

Sehingga 85 desa yang diperintahkan oleh surat Bupati tersebut harus mengembalikan kepada rekening Desa, diantaranya hanya 80 desa yang bekerja sama dengan law firm Marpaung and Partner yang ada dalam surat perintah tersebut.

Fakta di persidangan yang didapatkan oleh awak media ada 5 desa yang tidak dijelaskan permasalahannya tetapi dimasukkan dalam daftar surat Bupati yang 85 desa tersebut, perintahnya agar ditagih kembali dari Law Firm Marpaung&Partner yaitu:

1.Desa Sukamaju,sebesar Rp.6jt di TF ke rekening DPK Apdesi kec.Kadudampit.

2.Desa.Semplak,kec.Sukalarang sebesar 9 juta belum ditransfer ke rekening penyedia.

3.Desa Palasari girang kec. kelapa Nunggal sebesar 9 juta ditransfer kepada Arif rifatullah perangkat desa.

4.Desa gede pangrango kecamatan Kadudampit sebesar 6 juta ditransfer kepada rekening Dpk Apdesi kec. Kadudampit. 5.Desa waluran kecamatan waluran sebesar 9 JT ditransfer ke atas nama rekening abib kasi pemerintahan.
Hal ini dalam keterangan Deni ketua tim riksus Inspektorat di persidangan tidak diungkapkannya kepada majelis hakim PTUN Bandung.

Seharusnya Deni, menjelaskan juga niatan apa yang dilakukan oleh ke 5 Kades tersebut se hingga menganggarkan pendampingan hukum dan mencairkan anggaran tersebut tetapi tidak kepada penyedia jasa yang dimaksud dalam Surat Bupati tetapi kepada perangkat desa. Kenapa tim riksus tidak memperdalam pemeriksaannya karena terlihat itu tidak ada progres kegiatan pendampingan hukum tetapi mencairkan pendampingan hukum secara pribadi, Kenapa tidak diproses hukum oleh 12 Tim Inspektorat.

Dalam fakta persidangan juga tuduhan 7 kepala desa yang menerima cashback/komitmen fee dari penyedia jasa hukum law firm Marpaung dan Rekan sebesar Rp.19.400.000 untuk menyetorkan kembali ke rekening kas desa:
1. Desa Loji kec.simpenan sebesar 3 juta
2. Desa boyongsari kecamatan bantargadung sebesar 3jt.
3. Desa warnajati kecamatan Cibadak
4. sebesar Rp.3,5 JT.
4. Desa Sekarwangi kecamatan Cibadak sebesar Rp.3,5jt
5. Desa sirnarasa kecamatan Cikakak sebesar 2 juta.
6. Desa Cidadap kecamatan simpenan sebesar 2 juta.
7. Desa Bantar gebang kecamatan Bantar gadung sebesar 2 juta.
Ke.7 Desa yang menerima cashback ini pun tidak diungkap di persidangan oleh Deni ketua tim riksus inspektorat, apalagi awak media melihat surat tersebut tidak memakai diduga tetapi langsung menuduh..Dalam fakta di persidangan kuasa hukum Bupati selalu mengatakan bahwa permasalahan ini didasari adanya keresahan di masyarakat yang dilaporkan oleh pihak HMI maupun LPI dan fkwsb ,tetapi pada saat persidangan, tidak satupun pihak HMI maupun LPI yang dijadikan saksi oleh tergugat kuasa hukum Bupati,

Awak media melihat di dalam fakta persidangan” Deni ketua tim Riksus , menjelaskan kepada majelis hakim PTUN bawa kegiatan pendampingan hukum itu tidak dilarang ” hanya masalah prosedurnya saja” Jelas, Deni.Yang menjadi pertanyaan Kenapa pemeriksaan pendampingan hukum tersebut dilakukan pada saat tahun berjalan, tidak setelah akhir tahun 2023,” kenapa kalau hanya kesalahan prosedur tidak diperbaiki atau direvisi pada saat itu,MOU nya. Tugas pokok inspektorat selain pengawasan kan ada juga pembinaan,

Pemeriksaan yang dilakukan oleh inspektorat pun belum melewati tahun tapi masih di dalam tahun berjalan saya tidak mengetahui sop-nya seperti apa. Seolah-olah ada uang negara yang hendak dibobol di desa sehingga langsung menyimpulkan merugikan negara. Fitnah tersebut ditujukan ke saya”ujar Marpaung.

Fakta di persidangan semua yang ada di dalam berkas lhp yang diserahkan kepada PTUN pada faktanya tidak berkesesuaian dengan keterangan ketua tim riksus Deni.
Ketika awak media meminta tanggapan Firma hukum Marpaung and Partner terkait masalah keterangan Deni tim riksus tersebut.” Kata HR.Irianto , tim Riksus Inspektorat sudah memfitnah saya, terkait tentang sy dituduh memberikan cashback kepada kepala desa , tanpa konfirmasi atau klarifikasi kepada saya, sesuai yang ditanyakan kuasa hukum Bupati kepada ketua Tim Deni.” Apakah pernah menanyakan atau klarifikasi kepada saudara penggugat,? Jawab Deni tidak pernah karena bukan kapasitas saya,”jelas deni.

Lanjut Irianto,” yang saya sayangkan auditor ini tidak profesional tidak berani mengungkapkan hasil laporan pemeriksaannya di dalam ruang sidang pengadilan, sehingga keterangannya bertolak belakang dengan isi yang di LHP, sementara lhp tersebut dijadikan sebagai alat bukti di PTUN,dan Sy menduga ada yg menyuruh untuk merekayasa isi LHP, karena mulai dari Bulan Oktober. 2023 ,Inspektorat dan DPMD, sudah mempublish ke media seolah-olah saya melanggar hukum,tanpa dikonfirmasi atau ditanya terlebih dahulu,dan 12 Tim Riksus itu tidak memperdulikan HAM orang lain,menganggap dirinya bersih,dan Tim Riksus inspektorat beranggapan ,dengan Hasil audit sepihak langsung mempublish ,Apa tidak melanggar hukum,? Jelasnya

Masih kata Irianto” pemeriksaan inspektorat ini terkesan,sarat kepentingan, Apalagi langsung mengatakan kegiatan pendampingan hukum ini merugikan negara, sementara tidak dilihat kepentingan umum dan Masyarakat sebagai pengguna,tapi dalam kesaksian di persidangan PTUN tidak diungkapkannya pelanggaran hukum apa yang sampai mengatakan merugikan negara.

Hanya kata deni dalam kesaksiannya dipersidangan ” Surat Perintah Bupati itu terbit, agar tidak terjadi kerugian negara yang lebih besar lagi.karena progres pekerjaannya belum dilaksanakan tapi sdh dilakukan pembayaran.”ucap deni dlm persidangan.

Sementara Law Firm Marpaung and Partner sudah melakukan konsultasi melalui komunikasi,japri ,sejak januari 2023 dengan desa dan warganya ,sesuai isi Mou yg di tanda tangani para pihak sesuai psl 1338 Kuhper.” Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya “.Dan baru menerima pembayaran dari desa ada yang termin 1 tepatnya di bulan maret ,april 2023. Kemudian apakah itu dikatakan belum bekerja baru dibayar.” Jelasnya

Lanjut Hr.Irianto,” soal masalah di PTUN itu hanya terkait masalah sengketa tata usaha negara,” tetapi terkait masalah tindakan dari 12 tim Riksus inspektorat tsb, saya akan melaporkan ke Bareskrim Polri selesai di PTUN,”pungkasnya.

(E. Hamid/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *