Bandung – Warga RT 05 / 01, Kelurahan Cipamokolan, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung. Berinisial Ci dan Yun, mewakili 15 keluarga lainnya yang menempati tanah seluas lebih kurang 5000 meter persegi yang terletak di blok Lio persil 37, meminta bantuan kepada awak media terkait masalah tanah yang sudah ditempati mereka selama 27 tahun, tetapi saat ini ada yang mengaku sebagai pemilik.
Ci dan Yun, mengatakan kepada awak media ” tanah yang saya tempati ini adalah milik Bapindo, karena awal saya menempati Tanah ini sejak tahun 1982, Saya sudah melihat plang merk Bapindo di atas areal tanah tersebut.
“Saat ini di atas tanah Bapindo ada 17 keluarga yang profesinya sebagai pemulung, yang selama ini menempati tempat ini tidak ada teguran dari Bapindo Kenapa kok saat ini ada yang mengaku-ngaku sebagai pemilik, dan kadang kala setiap bulan ada orang-orang yang memaksa kami harus memberikan uang kontrakan, yang meminta itu mengatas namakan kuasa dari pemilik.”terangnya.
Dilain pihak seorang berinisial N , mengatakan kepada awak media “Sepengetahuan saya tanah tersebut adalah milik Bapindo sejak tahun 90-an saya berada di lingkungan tempat tersebut , karena yang saat ini sudah menjadi gedung tempat olahraga BSD tersebut yang sehamparan dengan tempat rongsokan asalnya Lelangan dari Bapindo.”paparnya
Hal Senada diungkapkan seorang berinisial A, ” Di kawasan RW 05 RW 01 Kel. Cipamokolan banyak tanah sengketa sebenarnya, ini bermula dari tahun 1980-an, ketika itu yang menjadi sekdes di desa cipamokolan adalah alm.Suhara sampai dengan adanya pemekaran menjadi Kelurahan cipamokolan thn 1998 kemudian Alm. Suhara yang menjadi Kaur,” Ungkapnya.
Lanjut A” suhara lah yang sebenarnya merubah-rubah data letter C tanah yang ada di kelurahan cipamokolan apalagi apabila pemilik tidak tinggal di daerah tersebut ada yang dijual juga kepada orang lain.”
Masih kata Ci dan Yun”plang merk Bapindo itu sekarang tidak ada lagi ,karena rusak di telan waktu,” Saya tidak memiliki tempat ini tetapi Selama saya tempati tidak pernah ada orang yang menanyakan Tanah ini dan yang mengusir saya dari tempat ini “. Ungkapnya.
Lanjut ci dan yun “tapi anehnya sekarang tiba-tiba ada yang mengaku,dan mengirimkan surat somasi melalui N , yang berisikan agar 17 keluarga yang bertempat di tanah yang berplang PT Bapindo tersebut untuk segera dikosongkan, kalau tidak 17 keluarga yang ada di tempat tersebut akan dilaporkan ke pihak Kepolisian.”jelasnya.
Ketika awak media membaca surat yang ditujukan kepada saudara……………..( tanpa nama). Isinya berbunyi surat peringatan,1( Somasi). Yang berasal dari kuasa H. Komar Hidayat, yang bernama H. Dadang Kurnia Hayat Mba. Dengan memberikan penjelasan sebagai berikut :
Bahwa tanah yang dikuasai 17 orang yang beralamat di blok Lio persil 37 adalah milik saudaranya dengan rincian keterangan sebagai berikut :
1. Tanah tersebut terletak di blok LIO persil 37 .S III C. 12 65 dengan luas tanah kurang lebih 5.200 M2.
2. Tanah tersebut dibeli tanggal 27 Maret 1982 dan peralihan haknya tercatat di buku C desa kelurahan cipamokolan berdasarkan akta jual beli nomor 017-JB/BB 1982 tanggal 27 Maret 1982 dari notaris Apit Wijaya, Antara Haji Dodo Suhada sebagai penjual dengan Haji Komar Hidayat sebagai pembeli.
Dan dalam surat tersebut bernada pengancaman, dan menuduh 17 orang tersebut melanggar pasal 2 peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 51 tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya.,Dan juga menuduh 17 orang tersebut melanggar pasal 167 KUHP.
Ketika tanggapan praktisi hukum Irianto Marpaung dari kantor law firm. Marpaung dan partner di kantornya di jalan Sampurna Nomor 33 Bandung.
“Saya diminta oleh warga masyarakat pemulung RT 05 / 01 Kelurahan cipamokolan, untuk sebagai kuasa hukum menghadapi diduga mafia tanah tersebut.” Ucapnya.
“Saya membaca surat tersebut seolah-olah ada yang memiliki tanah yang ditempati 27 orang tersebut dan Berdasarkan informasi yang didapatkan bahwa tanah itu sebelumnya adalah milik PT Bapindo bank yang di merger 1998 yang saat ini tergabung menjadi Bank Mandiri, Saya akan menelusuri tentang permasalahan tanah tersebut ke bank Mandiri apakah masih dalam status aset jaminan Bapindo yang sudah di merger,” jelasnya
“Kalau merasa sudah membeli tanah tersebut sejak tahun 1982 kenapa Haji Komar Hayat tidak menguasai tanah tersebut,kenapa baru sekarang.? Apalagi informasi yang didapatkan dari tetangga batas dan warga di tempat itu menerangkan bahwa plang PT Bapindo sudah ada sejak tahun 1981 aneh juga, kenapa tanah yang dikuasai oleh keluarga hayat ini bermasalah di wilayah RW 01 Kelurahan cipamokolan tersebut, diantaranya ada yang sedang berproses di PN kota Bandung , dan ada lagi yang hendak kami daftarkan di PN.Bandung masih tanah yang berkaitan dengan keluarga tersebut,”Pungkasnya
Ketika diturunkannya berita ini Lurah cipamokolan belum dapat dihubungi awak media untuk menanyakan permasalahan tanah di wilayah RT 05 RW 01 Kelurahan cipamokolan.
(E.hamid/Red)