Kab. Sukabumi – Polemik permasalahan pendampingan hukum yang masih bergulir di PTUN Bandung, antara Firma Marpaung VD Bupati Sukabumi masih berlanjut.
Bahkan menurut informasi, Kepala Desa mempertanyakan tentang pembayaran pajak yang dilakukan ke rekening Firma Marpaung ( Law Firm Marpaung&Partner) dalam konteks pendampingan hukum, diterima oleh negara, anggapan kepala desa menjadi pajak haram di mana kepala desa berdasarkan surat perintah Bupati Nomor 700.1.2.2/7964/Inspektorat/2023. Tertanggal 29 september 2023.
Yang memerintahkan kepada kepala desa untuk,
A. Menghentikan pembayaran dan pelaksanaan kegiatan bantuan hukum yang tidak sesuai dengan prosedur:
B. Membatalkan Mou dengan penyedia jasa konsultan hukum Law Firm Marpaung SH dan rekan atas kegiatan bantuan hukum.
C. Mengembalikan kerugian negara/desa dengan rincian,Sehingga 85 desa yang diperintahkan oleh surat Bupati tersebut harus mengembalikan kepada rekening desa, diantaranya hanya 80 desa yang bekerjasama dengan law f i r m Marpaung&Partner yang ada dalam surat perintah Bupati tersebut.
Sesuai fakta persidangan yang diikuti oleh awak media pada tanggal 14/03/2024 di sidang PTUN Bandung.
“Desa yang mengikuti pendampingan hukum sebanyak 85 desa dan diantaranya 83 Desa sudah mengembalikan yang belum mengembalikan dua desa,”Kata Hodan Firmansyah(Kabid Pemdes DPMD)
Artinya dari 80 desa yang bekerja sama dengan Firma hukum Marpaung 78 desa sudah mengembalikan ke rekening desa dan 2 desa belum mengembalikan.
Hanya dalam fakta persidangan tersebut” Hodan, tidak menjelaskan kepada Majelis Hakim terkait masalah pajak yang sudah disetorkan melalui Firma Marpaung, sedangkan kegiatannya dihentikan oleh surat Bupati dan uangnya sudah dikembalikan ke rekening desa, yang menjadi pertanyaan pajak yang disetorkan oleh Kepala Desa tersebut dengan menggunakan NPWP Firma Marpaung, adalah pajak bodong, artinya Firma Marpaung menyetorkan pajak kepada negara sementara kegiatannya dihentikan Bupati Sukabumi dan kepala desa dipaksa untuk mengembalikan.
Saat awak media konfirmasi terkait pajak yang disetorkan Firma Marpaung kepada negara, kata HR.Irianto panggilan akrabnya Bang Marpaung ) “Saya akan menyurati resmi Menteri Keuangan Cq Dirjen pajak terkait masalah pajak yang disetorkan oleh desa melalui NPWP Firma Marpaung” saya juga akan menuntut Bupati Sukabumi untuk mengembalikan uang pajak tersebut kepada desa-desa,”Pungkasnya
Dilain Pihak, Kepala Desa berinisial A.(50), yang mewakili rekan-rekannya mengungkapkan hal tersebut kepada awak media melalui hubungan telepon selulernya pada (20/03/2024) jam 21.00, ” Saya tidak mengerti DPMD selalu menekan untuk mengembalikan uang yang ditransfer kepada Firma Marpaung dalam kegiatan pendampingan hukum, dan kami sudah mengembalikan itu, hanya yang menjadi persoalan uang Desa kami yang disetorkan kepada kantor pajak apa bisa dikembalikan oleh Kementerian Keuangan”.Ungkapnya.
Lanjut A” kalau tidak bisa dikembalikan, artinya pajak yang kami setorkan tersebut pajak untuk bayar apa, sementara kami sudah dipaksa harus mengembalikan oleh Bupati tanpa mengkaji ulang kepentingan masyarakat dalam hal masalah bantuan hukum,”paparnya
Saat awak media meminta tanggapan Wakil Ketua Umum Paguyuban Maung Sagara, Sambodo .N.W. terkait masalah setoran pajak Desa tersebut, “Pendapatan negara kita ini paling besar dari pajak, Saya melihat pendampingan hukum ini yang tadinya dibayar oleh dana desa kan sudah dikembalikan kepada rekening desa secara utuh, atas perintah Bupati jadi wajar-wajar saja Bupati harus menarik kembali uang yang sudah disetorkan tersebut kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk dikembalikan ke rekening desa masing-masing,”Jelasnya.
(E. Hamid/Red)