Kab. Subang – Penjualan obat golongan G semakin merajalela saat ini, bahkan sindikatnya berani berdagang secara terang-terangan tanpa takut pada penegak hukum, terutama di Kabupaten Subang. Mereka menjajakan barang di pinggir jalan, dan mayoritas pembelinya adalah anak muda, sebagian besar pelajar SMP dan SMA.
Saat dikonfirmasi si penjual obat terlarang di kiosnya, dia mengakui bahwa mereka memang menjual obat golongan G seperti Excimer dan Tramadol atas perintah bos mereka.
Mereka bahkan mendatangkan preman untuk mengusir jurnalis yang mencoba meliput, menunjukkan keberanian dan sikap arogan terhadap pemberitaan.
Wiranata dari Aliansi (AJAMSI) Tipikor mengecam keras penyebaran obat golongan G, menyatakan bahwa efek sampingnya termasuk halusinasi dan risiko kejang serta kerusakan saraf jika dikonsumsi secara berlebihan.
Dia menyoroti bahwa peredaran obat ini melanggar Undang-Undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009, yang seharusnya membuat aparat penegak hukum, khususnya Polres Kabupaten Subang, bertindak tegas.
Wiranata menekankan pentingnya penegakan hukum agar anak bangsa dapat tumbuh sehat dan tidak terjerumus dalam penyalahgunaan obat.
Ia juga mendesak Polres Kabupaten Subang untuk segera bertindak dan menindak pelaku penjualan, penyalahgunaan, dan bos sindikat tersebut, demi masa depan yang lebih baik bagi generasi mendatang,”tegasnya
( Red )