Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan memastikan bahwa pengemudi ojek online hingga kurir logistik akan menerima Tunjangan Hari Raya Lebaran 2024 setelah tidak menerima pada tahun sebelumnya.
Indah Anggoro Putri dari Kemnaker menjelaskan bahwa meskipun pekerjaannya bersifat kemitraan, ojol dan kurir termasuk dalam kategori pekerja waktu tertentu, dan mereka akan dibayar sesuai Surat Edaran THR.
Pelaksanaan pembayaran THR ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04/III/2024, yang menetapkan persyaratan dan besaran pembayaran THR sesuai dengan masa kerja dan jenis hubungan kerja.
THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya, dan jika besaran THR dalam perjanjian atau peraturan perusahaan lebih besar, maka itu yang akan dibayarkan.
THR harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil oleh pengusaha.
( Red )