Kab. Sukabumi – Dalam upaya untuk menyelaraskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), DPRD Kabupaten Sukabumi bersama dengan Bappelitbangda dan instansi terkait mengunjungi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat di Kota Bandung pada tanggal 7 Maret 2024.
Pada pertemuan tersebut, Tim Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi menyatakan rencana untuk menyusun 11 Raperda Kabupaten Sukabumi pada tahun 2024.
Ketua Tim Bapemperda juga menjelaskan bahwa penyusunan Raperda ini didasarkan pada latar belakang, tujuan, sasaran, serta arah pengaturan yang diinginkan.
Perancang PUU Madya Kanwil Jabar memberikan beberapa saran dan masukan terhadap Raperda Kabupaten Sukabumi yang disusun, sambil menyoroti perlunya perubahan dalam beberapa peraturan daerah sesuai dengan perkembangan zaman.
Rapat tersebut ditutup dengan harapan agar koordinasi antara Bapemperda Kabupaten Sukabumi dan Perancang Kanwil Jabar dapat berlangsung secara berkelanjutan demi kelancaran proses pengharmonisasian di masa yang akan datang.
Sebelumnya, DPRD Kabupaten Sukabumi bersama pemerintah Kabupaten Sukabumi telah menyetujui 11 Raperda tersebut sebagai program pembentukan peraturan daerah tahun 2024.
( Red )