Bandung – Sidang perkara gugatan nomor 146/G/2023/PTUN.BDG antara Firma Marpaung and Partner sebagai penggugat melawan Bupati Sukabumi sebagai Tergugat, memasuki acara persidangan pemeriksaan saksi, dari pihak tergugat pada (14/3/2024) di PTUN Bandung.
Saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut dari Dinas DPMD Kab.Sukabumi Hodan Firmansyah (Kabid Pemdes),dan dari Inspektorat Kab.Sukabumi Deni ketua Tim Pemeriksa. Dalam kasus pendampingan hukum yg sempat Viral di kab. Sukabumi tersebut.
Saat Ketua Majelis Hakim mengetuk palu dan membuka persidangan serta membacakan identitas kedua saksi tersebut, Hakim ketua menanyakan ,”Bagaimana saudara penggugat apa keberatan untuk memeriksa Saksi ini.”tegasnya
Sontak Penggugat Hr.Irianto yang panggilan akrab nya Bang Marpaung ini menjawab “Saya keberatan yang mulia karena Saksi ini adalah bawahannya Bupati, dan SK pengangkatannyapun di tandatangani oleh Bupati, jadi tidak mungkin saksi netral dan kalau, Yang Mulia Majelis Hakim ingin melanjutkan persidangan sy persilahkan dan saya sebagai penggugat tidak akan bertanya kepada saksi”.Ucapnya.
Majelis Hakim melanjutkan pemeriksaan terhadap Saksi Hodan Firmansyah (Kabid Pemdes) dan menanyakan terkait kronologis terjadinya pendampingan hukum ini sebagai Saksi dari Dinas DPMD.
Kata Hodan,” peristiwa ini diawali Tahun 2022 akhir saat itu berdasarkan permendes nomor 8 Tahun 2022 , kami sebagai perangkat daerah sedang mencari konotasi eksekusinya pendampingan hukum untuk tahun 2023.
“Karena banyak Kades yang berkonsultasi tapi kami belum menemukan formulasi untuk eksekusi barang baru tersebut dan belum tahu siapa yang bisa melakukan eksekusi pendampingan ini tetapi kode rekening sudah ada dan sudah dianggarkan di APBDes di desa-desa.”Ungkapnya
Lanjut ,Hodan” tapi di awal tahun 2023 ke 85 Kades sudah melakukan MOU dengan salah satu penyedia jasa layanan hukum dan melakukan transfer kepada penyedia jasa tersebut, hal ini menjadi persoalan yang menyebabkan Gejolak di masyarakat Kabupaten Sukabumi karena menyalahi tata kelola keuangan Desa sehingga menyebabkan kerugian negara Kisaran kerugian sekitar 6 sampai dengan 15 juta,”paparnya
Bulan Juli FKWSB bersurat ke DPRD untuk dilakukan RDP dengan pihak DPMD, Inspektorat, bagian hukum dan Law Firm Marpaung untuk meminta kejelasan tentang kegiatan pendampingan hukum tersebut kemudian ada LPI ( Laskar Pasundan Indonesia) yang datang ke kantor DPMD menyatakan seolah-olah ada pembiaran terhadap kerugian negara yang terjadi di desa-desa, setelah itu DPMP bersurat ke Inspektorat untuk melakukan Riksus ke desa-desa. Dalam RDP belum ada keputusan pasti dengan kegiatan pendampingan hukum ini,”Ungkapnya.
Selanjutnya, Hodan’ memperlihatkan bukti MOU yang dianggap tidak sesuai dengan aturan perbup tahun 2018 kepada majelis hakim, untuk menguatkan bahwa MOU antara Kades dan law firm Marpaung batal demi hukum.
Tetapi ketika Hakim Ketua menunjukkan MOU tersebut kepada Penggugat HR.Irianto dikarenakan tidak sesuai isinya dengan yang dilampirkan sebagai alat bukti dipersidangan yang sudah dileges oleh kantor pos Kata ,Irianto.” Saya tidak mengetahui MOU tersebut dapat dari mana DPMD tanpa konfirmasi kepada saya dan akhirnya isi MOU tersebut tidak sesuai dengan yang ada di dalam persidangan.”Jelasnya kepada Majelis Hakim.
Ketika game ketua, melanjutkan pertanyaannya kepada Hodan” Berapa banyak desa yang menyelenggarakan pendampingan hukum ?
Kata Hodan “setelah dicek dalam sistem yang menyelenggarakan pendampingan hukum didesa ada 230 dan yang sudah mentransfer sebanyak 85 desa yang sudah mengembalikan sebanyak 83 desa dan yang belum mengembalikan sebanyak dua desa yaitu Desa Cijurey dan Desa Karang Tengah.
DPMD melihat aturan hukumnya ada dalam permendes no.8 Thn 2022 , kemudian sinkron juga dengan kode rekening untuk dituangkan dalam APBDES tetapi Desa mentransfer dengan kode rekening 3.01.06 untuk bantuan hukum aparatur desa dan masyarakat miskin, sedangkan dalam permendes tersebut minus aparatur desa, tetapi kode rekening 3.01.07 itu ada untuk kegiatan penyuluhan hukum sosialisasi dan pendampingan hukum itu dapat dilakukan Swakelola oleh desa dengan menghadirkan pihak-pihak yang berkompeten.
Untuk kepastian DPMD telah bersurat kepada Kementerian Desa dan Kemenkumham Provinsi Jabar bawah bantuan hukum harus mengatur ke undang-undang nomor 16 tahun 2011 dan dari Kemenkumham bantuan hukum harus lembaga yang terakreditasi dan terverifikasi .” jelas Hodan.
Ketika Hakim bertanya ulang” aturannya dari mana saksi ketahui “kata Hodan saya lupa.
Ketika hakim bertanya tentang anggapan merugikan negara dan kemanfaatan bantuan ini bagi masyarakat dalam kesaksian hodan pun mengatakan bahwa kegiatan ini merugikan negara karena tidak sesuai dengan tata kelola keuangan desa, tapi memang pendampingan hukum ini bagus dan bermanfaat bagi masyarakat karena hal ini menjadi urgent di masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum apalagi dirasakan oleh Kades banyak permasalahan hukum di masyarakat desa, tetapi hal ini harus dihentikan dulu karena belum ada formula tepat yang urgent menurut kami yaitu penyedia jasanya yang kriterianya kira-kira siapa yang bisa melakukan pendampingan hukum tersebut.
Hakim bertanya apakah pendampingan yg sudah dilakukan dan sudah mengeluarkan biaya dalam pendampingan tidak menjadi pertimbangan ?
Khodam menjawab “itulah mengapa dihentikan dulu supaya tata kelola keuangan desa tertib dan sesuai perbup.
Hakim bertanya apakah diadakan sosialisasi tentang perbup tersebut kepada kades-kades dan diberitahukan agar jangan dulu dilakukan kegiatan pendampingan hukum ini
Khodam menjawab sudah diberitahukan melalui abdesi pada awal tahun 2023.
Selanjutnya hakim ketua memberikan kesempatan kepada kuasa hukum tergugat Bupati, Dr. Sepranaja.SH,MM untuk bertanya kepada saksi Hodan Kata DR.Sepranaja “Apakah ada Cash Back “jawab Hodan dengan tegas” tidak ada.”pertanyaan di ulang kembali oleh Kuasa Hukum Bupati,” apakah boleh penyedia jasa memberikan cashback kepada Kades,Kata Hodan ” tidak boleh.”jelasnya.
Hakim Ketua mengajukan pertanyaan ulang kepada saksi “Hodan”. Bagaimana dengan dana desa yang tidak diserap tahun ini?.Kata, Hodan,” dana yang tidak diserap dan tidak digunakan untuk pendampingan menjadi Silva di rekening desa dan dapat dianggarkan untuk tahun selanjutnya.
Tanya Hakim ketua kembali,” Apakah tahun 2024 dianggarkan dana pendampingan hukum kembali? Kata Hodan,” tidak ada anggaran untuk pendampingan hukum tahun ini.”
Masih kata Hodan “, proses penganggaran melalui musdus dan musdes untuk menentukan prioritas penggunaan dana desa dalam permendes Tahun 2022 untuk kegiatan tahun 2023 dan menentukan rkpdes untuk tahun 2023 menjadi kewenangan Desa apabila perlu silahkan dianggarkan dan itu tidak ada masalah “pungkasnya.
Di lain pihak, pemeriksaan saksi kedua, Deni selaku ketua riksus inspektorat yang membawahi 11 anggota Tim . Ketika ditanya oleh Ketua majelis hakim apa yang saudara ketahui tentang masalah pendampingan hukum.? Kata Deni,” sesuai perintah pimpinan kami ditugasi memeriksa permasalahan mou Pemdes dengan kantor hukum Pak Marpaung, kami diperintah tanggal 31 Juli tahun 2023 dan melaporkan riksus tanggal 29 agustus 2023, kami ditugaskan hanya memeriksa pengelolaan keuangan Desa saja.
Hasil akhir ada 87 desa yang diperiksa, dua desa yang di luar 85 itu yang datang sendiri tanpa ada panggilan. Data 85 Desa ini didapat dari DPRD yang memiliki admin siskuedes.”Jelasnya.
Hakim bertanya kepada Deni ,”apa yang dilanggar oleh Pemdes dan penyedia jasa bantuan hukum? Kata Deni” kesalahannya ada desa yang menganggarkan dana belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku misalnya, tidak melalui musdus terlebih dahulu, kemudian tidak ada prestasi yang dilakukan penyedia jasa Tetapi uang telah diterima atau ditransfer. Kemudian mou kop-nya biasanya oleh pengguna anggaran.
Selanjutnya Hakim bertanya ” Apakah itu memang normal dalam mou harus kop surat pengguna anggaran?”Kata saksi Deni Inspektorat” Betul”.Lanjut Hakim” Apakah inspektorat sudah melibatkan pemanfaatan dalam terselenggaranya bantuan hukum,? Kata Deni,” inspektorat sebenarnya tidak keberatan asal sesuai ketentuan pada prinsipnya diperbolehkan.
Lanjut Deni ” hasil pemeriksaan tim riksus kode rekening yang digunakan Kades adalah 3.01.06 peruntukan untuk bantuan hukum bukan jasa konsultasi hukum karena konsultasi hukum yang digunakan adalah kode rekening 3 01 07 dan sistem pembayarannya biasanya dirembes dibayar setelah melakukan aktivitas dengan rincian-rincian.jelasnya.
Lanjut Deni” tujuan Bupati mengeluarkan Surat Perintah pemberhentian untuk menekan lebih rendah tingkat kerugian negara di Kabupaten Sukabumi.
Dasar rexus adalah Surat Perintah Bupati surat dari Polres Tipikor, dan LSM yang dianggap lambat penanganan terhadap permasalahan penggunaan dana desa yang tidak sesuai dengan ketentuan.”jelasnya.Majelis hakim memberikan kesempatan kepada kuasa hukum tergugat Bupati untuk bertanya.
Tanya kuasa hukum tergugat Bupati DR.Sepranaja.SH.MM kepada Saksi Deni” Apakah Saksi tahu tentang hasil rdp” Kata saksi Deni” setelah adanya rdp harus segera dilakukan pemeriksaan itu kesimpulan akhir dari rdp hasil pertemuan antara ketua dewan inspektorat Dan wartawan,”Jelasnya.
Lanjut kuasa hukum tergugat DR.Sepranaja.SH.MM.” Apakah ada cash back dari penerima jasa kepada kepala desa”, Kata Deni ,”Tidak ada”. Masih berulang-ulang ditanya oleh kuasa hukum tapi kata Deni”tidak ada.”tegasnya
Lanjut Deni” pemeriksaan yang saya lakukan hanya 87 desa yang telah merealisasikan anggaran secara aturan pengelolaan keuangan tidak sah kemudian belum ada prestasi dari penyedia jasa tetapi sudah dilakukan transfer dan perkataan dalam perjanjiannya hanya itu saja, dan dari 85 yang diperiksa baru mengembalikan dua desa dan sudah menghubungi saya melalui telepon”Masih kata Deni” untuk kode rekening 30107 kita tidak memeriksa nya, itu untuk penyuluhan hukum sosialisasi dan pendampingan hukum. Biasanya yang memakai kode rekening Itu adalah Kabag hukum dan aph.pungkasnya.
Ketika acara persidangan ditutup oleh Majelis hakim , awak media meminta tanggapan dari penggugat(HR Irianto) terkait keterangan saksi Hodan,dari DPMD dan Deni Ketua Tim Riksus. Kata ,HR.Irianto “yg dijelaskan Hodan (DPMD),terkait masalah tata kelola keuangan desa “Saya selaku penyedia jasa kan tidak tahu dapurnya keuangan dan aturan desa karena itu juga bukan urusan penyedia jasa, yang jelasnya aturan nya ada permendes Nomor 8 Tahun 2022 dan itu dibuat untuk pemerintahan desa sehingga saya menawarkan hal tersebut, kode rekening juga ada, 3.01.06 bantuan hukum untuk aparatur desa dan masyarakat miskin selanjutnya sesuai kata saksi Hodan ada kode rekening 3.01.07 untuk sosialisasi, penyuluhan hukum dan pendampingan hukum,ini kan cuma kesalahan administrasi saja kan bisa diperbaiki.
Lanjut HR Irianto”, dirinya merasa keberatan disebutkan belum Ada progres dan sudah menerima pembayaran transfer dari desa, padahal pada faktanya kita sudah melakukan jasa konsultasi mulai dari bulan Januari 2023 setelah penandatanganan MOU ,melalui sarana komunikasi sesuai yang tertuang dalam Mou dan dibayar pd termin1 ,ada termin 2,ada termin 3 yg sampai saat ini sdh dikerjakan tapi blum dibayar.
Selanjutnya Saksi Hodan mengatakan Mou tersebut cacat hukum,karena melanggar Naskah pembuatan Nota kesepahaman dimana tdk adanya nomor Dlm Mou yg dibuat dan kop.suratnya seharusnya Kop desa yg diatur dlm Perbup thn 2018, pada saat Hakim ketua,bertanya apakah pernah disosialisasikan kepada desa-desa” kata Hodan setiap tahun disosialisasikan.
Tetapi yang mengherankan dari jawaban Hodan tersebut, kalaulah memang setiap tahun semua aturan perbup yang terkait tentang perdesaan itu dijelaskan kepada kepala desa tidak akan mungkin kepala desa dari 230 yang menandatangani mou tidak paham tentang nota kesepahaman yang dimaksud oleh Kabid Pemdes dpmd tersebut. Kalau para kepala desa tersebut memahami apa yang disebut Hodan, mungkin saja tidak akan terjadi MOU yang ditandatangani oleh Law Firm Marpaung & Partner dan kepala Desa,
Apalagi kata Hodan,” kepala desa sudah bolak-balik datang ke kantor dpmd untuk menanyakan tentang pendampingan hukum tersebut seharusnya pada saat kepala desa itu berkonsultasi dia Berikanlah penjelasan yang sebenarnya ,jangan seperti nya kepala desa ini dimasukkan ke dalam permasalahan”.jelasnya
Masih kata HR.Irianto,” setiap tahun ada bintek yang dilakukan oleh dpmd dan yang dibiayai dari dana desa untuk 381 Desa, yang menjadi pertanyaan perbup yang dijelaskan oleh Hodan tersebut dari 230 desa yg menandatangani Mou tdk satu pun yg mengetahui.perbup tentang nota kesepahaman “kalau para kepala desa mengetahui, tidak akan mau menandatangani MoU tersebut,,dan selanjutnya terkait masalah Cashback yg ramai thn 2023 ,ketika ditanya Hakim ketua dan pengacara tergugat Bupati ,Kata ,Hodan tidak ada,cashback tidak dibolehkan.Pungkasnya.
Awak media meminta tanggapan seorang yang tidak mau disebut namanya, sebagai pengamat pemerintahan dan sosial politik, terkait masalah pendampingan hukum yang sudah dianggarkan di dalam apbdes tersebut, Kata Dia” saya sudah mengikuti dua kali persidangan, sebenarnya masuknya penganggaran di dalam apbdes itu sudah melalui musdus, musdes, rkpbdes musrenbangdes, masuk ke dalam apbdes itu sudah atas persetujuan Camat mewakili Bupati ” artinya Bupati mengetahui tentang hal itu.
Lanjut Dia,” seharusnya Bupati membatalkan perdes yang dibuat untuk menganggarkan biaya pbdes itu dulu baru memerintahkan Kepala Desa untuk mengembalikan ke rekening, tetapi yang saya lihat perdes yang sudah dibuat belum dibatalkan tetapi sudah diperintahkan untuk dikembalikan.” Dan proses pembatalan perdes tersebut juga memakan waktu panjang.”Pungkasnya.
Awak media yang mengikuti persidangan di PTUN melihat tidak adanya sebutan cashback oleh para saksi dari pihak DPMD dan Inspektorat, lalu Selama ini yang ada diberitakan di media sosial bahwa pemberian cashback dari penyedia jasa hukum kepada kepala desa yang sudah dipublikasikan ke mana-mana, siapa narasumber yang akan bertanggung jawab terhadap pemberitaan itu? Karena kelihatannya dari hasil Pakta dipersidangan akan memunculkan lagi permasalahan lain setelah ini.
(Red/E.Hamid)