Sukabumi – PKBM berperan sebagai perantara untuk memenuhi kebutuhan belajar masyarakat dengan sumber daya pembelajaran, menciptakan banyak peristiwa pembelajaran. Dalam konteks PKBM LPMD, ditemukan potret negatif di dunia pendidikan, termasuk proses penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Investigasi media mengungkap ketidaksesuaian data peserta didik di PKBM LPMD. Beberapa orang seperti F a r dan Endek.T. H terdaftar tanpa pengetahuan mereka atau keluarganya, sementara SS mengungkapkan pendaftaran tanpa kembali memberikan informasi.
Dugaan pelibatan pihak yang tidak berwenang untuk memasukkan data peserta didik menciptakan kerugian negara signifikan, dengan perbandingan untuk paket C dan B selama dua tahun.
Pengacara Feriansyah SH menyatakan bahwa tindakan tersebut dapat melanggar Pasal 9 UU Tipikor, dengan ancaman pidana penjara dan denda. Ia juga menyoroti potensi kerugian keuangan negara, sesuai dengan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pemenuhan unsur formal dalam pembuktian tindak pidana korupsi juga ditekankan.
( Red/E. Hamid)