Jawa Timur, Malang – Polres Malang, bagian dari Polda Jatim, berhasil meringkus seorang terduga pelaku begal payudara yang viral di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, pada Sabtu (9/3/2024). Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah kasusnya diproses.
Iptu Ahmad Taufik dari Satreskrim Polres Malang menyatakan bahwa terduga pelaku yang ditangkap adalah seorang mahasiswa berusia 20 tahun dengan inisial RAP, berasal dari Kelurahan Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Dia ditangkap kurang dari 24 jam setelah diduga melakukan tindakan cabul terhadap seorang wanita di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang pada Jumat (9/3).
Korban dari tindakan begal payudara tersebut adalah W, seorang mahasiswi berusia 18 tahun dari Kabupaten Banyuwangi, yang sedang menempuh pendidikan di salah satu universitas di Kota Malang. Kejadian terjadi saat korban pulang ke rumah kosannya setelah berkunjung ke temannya pada Jumat (8/3) sekitar pukul 19.34 WIB.
Tersangka, setelah melihat situasi sepi di jembatan Swereg belakang Sengkaling, Desa Mulyorejo, Kecamatan Dau, memepet kendaraan korban dan meremas bagian sensitifnya secara spontan. Korban berteriak dan mencoba mengejar tersangka sambil merekam video menggunakan ponselnya, yang kemudian menjadi viral di media sosial.
Setelah video kejadian viral di Instagram, tim Satreskrim Polres Malang melakukan pelacakan terhadap tersangka. Akhirnya, tersangka, seorang mahasiswa di kampus yang sama dengan korban, menyerahkan diri di Polsek Dau setelah menyadari bahwa videonya telah menjadi perbincangan luas di media sosial.
Tersangka mengakui terinspirasi oleh video tidak senonoh yang memicu niatnya untuk melakukan perbuatan tersebut. Dia disinyalir tidak bisa menahan syahwatnya ketika melihat korban berkendara di jalan yang sepi.
Untuk pertanggungjawaban perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 289 KUHPidana dan/atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Malang dalam menangani tindak kekerasan seksual dan mendukung perlindungan hak-hak perempuan di wilayah hukum mereka. Proses hukum terhadap pelaku akan terus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.