Bangun Kolam Renang Suka Alam Desa Kuta Diduga Tidak Memiliki PBG Dan Ijin Dari Dinas Pariwisata

Bogor,Liputanjurnalis.com – Kolam renang Suka Alam yang berlokasi di Desa Kuta Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor, diduga tidak mengantongi perijinan IMB bahkan ada dugaan berdiri dilahan garapan.

Pada saat awak media infestigasi dan ingin menanyakan tentang ke absahan banguan yang sudah jadi ini salah satu karyawan yang engga di sebut namanya mengatakan, bapak kenal sama ini sial H, kalau kenal sama dia aja tanya karna memang di Desa Kuta ini dia  yang di percaya oleh Owner kolam renang ini, ungkap sumber yang engga disebut namanya.

Kepala UPT Tata Ruang Wilayah Ciawi Agung saat di hubungi lewat Watshap tidak menjawab sehingga timbul kecurigaan awak media ada apa sampai tidak dibalas.

Bacaan Lainnya

Terkait IMB sudah di atur oleh Undang Undang

istilah IMB tidak lagi dikenal, melainkan istilah yang kini digunakan adalah Persetujuan Bangunan Gedung (“PBG”) sebagaimana diatur dalam PP 16/2021 dan UU Cipta Kerja..

Adapun definisi IMB sebelumnya diatur dalam Pasal 1 angka 6 PP 36/2005 sebagai perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/ atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.

pada dasarnya apabila pemilik bangunan gedung, pengguna bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi, profesi ahli, penilik, dan/atau pengkaji teknis tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung (dalam hal ini kepemilikan PBG), berpotensi dikenai sanksi administratif.[13]

Sanksi administratif tersebut dapat berupa,

1. Peringatan tertulis;
2. Pembatasan kegiatan pembangunan,
3. Penghentian sementara.
4. Pembekuan persetujuan bangunan gedung.
5. Pencabutan persetujuan bangunan gedung;
pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung.
6. Pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; atau Pemerintah harus segera membongkaran bangunan gedung dan untuk sanksi pidana dan denda juga apabila tidak dipenuhinya ketentuan dalam UU Bangunan Gedung jo. UU Cipta Kerja. Jika pemilik bangunan gedung dan/atau pengguna bangunan gedung tidak memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, maka ia berpotensi dipidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak 10% dari nilai bangunan gedung,

Untuk itu diharapkan aparat terkait segera turun tangan dan kalau perlu di tutup banguan tersebut karna selain diduga tidak memiliki PBG juga diduga tidak memiliki ijin dari Dinas Pariwisata Kabupaten Bogor. ( Red )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *