Satu TPS di Lebak Banten Lakukan Pemungutan Suara Ulang

Lebak,Liputanjurnalis.com-Pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 harus dilakukan di salah satu tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebak Dedi Hidayat.

“Untuk di Lebak terkait PSU ada satu, di Kecamatan Rangkasbitung, di Desa Rangkasbitung Barat, Kampung Dukuh TPS 10,” ujar Dedi kepada wartawan Jumat 16 Februari 2024.

Bacaan Lainnya

Dijelaskan Dedi, PSU dilakukan karena ada salah satu warga yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) maupun daftar pemilih tambahan (DPTb). Tetapi tetap mencoblos di TPS 10, menggunakan daftar pemilih khusus (DPK), namun domisilinya bukan di wilayah TPS tersebut.

“Informasi dari Panwascam PKD dan PTPS informasinya, ada pemilih yang tidak masuk dalam DPT dan DPTb tetapi tetap memilih di TPS tersebut,” ujarnya.

“Pemilih tersebut secara administrasinya, merupakan pemilih dari Kecamatan Muncang. Maka setelah kami kaji, sama Panwascam pada hari itu, kami panggil dulu Panwascamnya, maka ada potensi untuk PSU, dan Panwascam memberikan surat rekomendasi kepada PPK,” lanjut Dedi.

PSU tidak hanya terjadi di Kabupaten Lebak, Bawaslu Banten menemukan kelalaian petugas dalam pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024 di tujuh TPS lainnya, yang berada di Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Serang.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum KPU Lebak Ade Jurkoni mengatakan rekomendasi PSU akan ditindaklanjuti. “Saya belum dapat suratnya. Tapi tentunya akan ditindaklanjuti,” kata Ade.

Terkait dengan rekomendasi itu, KPU Lebak akan berkoordinasi dengan KPU Banten dan juga PPK. Selanjutnya akan ditindaklanjuti untuk proses PSU di TPS 10 Desa Rangkasbitung Barat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *