Aktivis Lebak Minta Bawaslu Reaktiv Terhadap Bacaleg Yang Melanggar Aturan Pemilu 2024

Lebak,Liputanjurnalis.com– Mendekati hari pencoblosan memang menegangkan bagi para kontestan Pemilu 2024.Tak ayal kampanyepun terus mewarnai ditengah masyarakat,namun banyak disayangkan jika waktu kampanye digunakan untuk menyerang kandidat para peserta pemilu lain.

Dibeberapa kesempatan di duga salah seorang oknum bacaleg menyerang kepribadian bacaleg lain,sehingga insiden tersebut menimbulkan kontra di tengah-tengah masyarkat,hal demikian turut menjadi perhatian dikalangan para aktivis dilebak, menurutnya peserta pemilu tidak elok menyerang dengan cara penghinaan kepada lawannya.

Bacaan Lainnya

“Saya sebagai pemuda Lebak mengutuk keras oknum caleg sombong yang menebar kegaduhan di Publik setelah sebelumnya didalam setiap kampanye diduga sering menghina caleg lain, bahkan didalam. kampanye nya sering menghasut masyarakat untuk tidak memilih caleg yg tidak berduit, padahal seharusnya caleg itu menawarkan gagasan untuk masyarakat jika dia terpilih”.

Para aktivis lebak meminta agar bawaslu proaktif dan menindak peserta pemilu yang secara terang-terangan melanggar aturan pemilu,dirinya menguraikan beberapa payung hukum yang semestinya di tegakan yaitu:

1. Melanggar pasal 280 Ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu yang mana saat kampaye menghina caleg dan peserta pemilu yang lain dan menghasut masyarakat untuk tidak memilih caleg miskin atau tidak punya uang.

2. Melanggar Pasal 280 Ayat (2) Undang-undang Nomor 7 th 2017 tentang pemilu yang mana saat kampanye melibatkan anak dibawah umur.

3. Diduga melanggar PKPU Nomor 18 Th 2023 tentang pelaporan dana kampanye ke KPU PROVINSI BANTEN, karena saya meyakini apa yang dia sampaikan disaat kampanye bahwa punya uang milyaran.

4. Melakukan kampanye di tempat namun diluar lokasi yg telah ditentukan oleh KPUD, hal ini harusnya tidak boleh terjadi dan jangan dibiarkan oleh Bawaslu, seharusnya ada pembatasan karena penyelenggaraan kampanye memiliki landasan rasionalitas, yang kuat guna menjaga integritas, transparansi, dan keadilan dalam proses politik. Secara a cintrario, kampanye yang tanpa pembatasan berpotensi penyebaran informasi palsu, fitnah atau manipulasi dalam upaya mempengaruhi pemilih.

Sebetulnya, pembatasan kampanye dapat membantu mencegah penyebaran informasi yang menyesatkan atau tidak skurat, selain itu dalam prespektif peserta pemilu, pembatasan kampanye membantu mempertahankan kesetaraan (equality) dalam pemilu. Sehingga semua kandidat memiliki peluang yang setara untuk meraih dukungan (Denis)

Sumber:Aktivis Lebak

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *