KabBogor,liputanjurnalis.com – Munculnya pemberitaan dibeberapa media terkait Calon Anggota Legislatif dari Partai Gelora berinisial (M) yang diduga melakukan kampanye disalah satu tempat ibadah ( Masjid ) di wilayah Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada rabu 27 Desember 2023, sontak menjadi perbincangan hingga ahirnya Panwascam akan panggil celeg tersebut.
Menurut Panwas Kecamatan Cijeruk yang di wakili Maman Sulaeman sebagai Kordinator Divisi bidang Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa saat di temui dikantornya mengatakan (31/1), “Kita akan tindak lanjuti hasil temuan media dan jelas kalau sosialisi ditempat Ibadah ( Masjid) itu tentu sudah melanggar pasal 280 Undang-undang No. 7 Tahun 2017 soal larangan berkampanye ditempat Ibadah dan ketika ada dugaan pelanggaran kita akan laporkan. Hari ini kita harus tahu dulu informasi awalnya seperti apa, jadi kita tidak bisa langsung menyimpulkan pelanggaran masih dugaan pelanggaran.
Menurutnya, Ada beberapa tahapan untuk menjadi pelanggaran karena ini masih sifatnya juga pelanggaran, hari ini kami akan mendalami apakah cukup bukti dan kami akan proses,”paparnya
“Begitu dengan tahapan tersebut, apa betul informasi awal ada dugaan pelanggaran, kita akan Panggil Caleg Tersebut.
“Kita masih belum bisa menyimpulkan harus perlu dikaji dan mengumpulkan bukti, kemudian kalau dari konsekuensinya ketika dia melanggar, dan ada pelanggaran, maka sesuai dari bawaslu dibawa ke Gakhum yaitu Kejaksaan dan Polri,”Ungkapnya.
Sedangkan temuan media sangat jelas bahwa adanya pelanggaran ditempat kampanye ditempat Ibadah ( Masjid ).
( Red )