Seorang Petani di Lebak Laporkan X Bupati Dirinya Malah Jadi Tersangka kini Menggugat Polda Banten

Lebak,liputanjurnalis.com-Seorang petani asal Kampung Sarimulya, Desa Jayasari, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Sanajaya (54) mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten.

Sanajaya mengajukan gugatan terhadap Polda Banten agar status tersangka penggelapan sertifikat hak milik (SHM) yang disematkan pada dirinya oleh Polda Banten dicabut.

Bacaan Lainnya

Pengacara Sanajaya, Rudi Hermanto mengatakan, gugatan praperadilan itu ditempuh karena penetapan tersangka terhadap kliennya oleh penyidik Ditreskrikum Polda Banten dinilai cacat menurut hukum.

“Pak Sanajaya ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 15 desember 2023, di sini (penetapan dan penahanan) tidak sesuai SOP (standar operasional prosedur),” kata Rudi di PN Serang, Selasa (2/1/2024).

Rudi menjelaskan, Sanjaya ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 406 KUH Pidana dan atau Pasal 372 KUH Pidana. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kata Rudi, kliennya ditangkap dan ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han/138/XII/2023/Ditreskrimum POLDA BANTEN. Tanggal 15 Desember 2023. “Kami menduga penahanan ini merupakan kesewenangan penyidik, karena LP-nya model B seharusnya dipanggil dulu, ada panggilan 1,2 dan 3. Nah ini tidak, langsung ditahan,” ujar Rudi. Menurut Rudi, seharusnya Sanajaya tidak ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut karena kapasitasnya sebagai pelapor.

Sanjaya, lanjut Rudi, merupakan pelapor kasus dugaan pengerusakan lahan seluas 42 hektar warga yang diduga dilakukan oleh sejumlah orang atas perintah seorang mantan bupati. “Sangat menyesalkan sekali hukum di Indonesia ini, karena tidak ada keadilan bahwasanya pelapor ini adalah korban. Tapi, malah ditahan dengan dasar yang kami belum ada penjelasan dari penyidik,” kata dia.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Heriyanto mengatakan, tidak mempermasalahkan tersangka untuk mengajukan praperadilan. Menurutnya, praperadilan merupakan hak tersangka yang telah diatur perudang-undangan. “Kalau tersangka mau mengajukan praperadilan itu haknya diatur oleh undang undang. Kan itu hakmya dia karena amant UU,” kata Didik saat dikonfirmasi. Sebagai informasi, Sanajaya ditetapkan tersangka karena diduga turut serta bersama Kepala Desa Cimarga inisial IY dan JM selaku Ketua RT 08 Desa Cimarga Kabupaten Lebak.

Sumber:Kompas.com

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *