Melalui Musyawarah Mufakat Sengketa Batas Desa Adat Baduy dengan Desa Cibarani Selesai Bersama Kejari Lebak

Lebak,liputanjurnalis.com-Sengketa batas wilayah antara Desa Adat Baduy dengan Desa Cibarani berakhir di selesaikan dengan langkag musyawarah mufakat bersama-sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak.

Penyelesaian batas wilayah itu ditandai dengan pemasangan patok batas dua wilayah yang telah disepakati kedua belah pihak, pada Kamis 7 Desember 2023.

Bacaan Lainnya

Pemasangan patok dilakukan Kajari Lebak, Ria Ramadhayati, di dampingi Kasi Datun, Supramurbada serta pihak Badan Pertanahan Nasional Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) Lebak.

Turut menyaksikan Camat Leuwidamar, Danramil Leuwidamar, Kapolsek Cirinten, Kepala desa (Kades) Kanekes, Kades Cibarani, serta sejumlah tokoh Adat Baduy dan Cibarani.

Kajari Lebak, Ria Ramadhayati, melalui Kasi Intelijen, Andi Muhammad Nur mengatakan, pemasangan patok batas wilayah itu merupakan tindak lanjut atas penyelesaian polemik penentuan batas wilayah antara Desa Adat Baduy dan Cibarani.

Berdasarkan hasil musyawarah antara kedua belah pihak, pada 24 Oktober 2023 di Kejari Lebak. Maka disepakatilah batas antara dua wilayah tersebut.

“Penyelesaian batas desa ini merupakan produk pertama kami dalan penyelesaian masalah yang ada di Desa Adat,” kata Andi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/12/2023).

Upaya penyelesaian, kata dia, dilaksanakan melalui instrumen Bidang Datun Kejari Lebak sebagai bentuk kegiatan bantuan hukum non litigasi melalui mediasi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *