Oknum Kades Pagelaran di Lebak Yang Ditetapkan Jadi Tersangka Terancam di Pecat

Lebak,Liputanjurnalis.com- Kepala Desa Pagelaran di Kabupaten Lebak berinisial H terancam diberhentikan sementara dari jabatannya. Sanksi ini diberikan setelah H ditetapkan tersangka kasus pemerasan Rp 345 juta kepada pengusaha tambak udang.

“(Sanksi) pemberhentian sementara dilakukan setelah kepala desanya ditetapkan jadi tersangka,” kata Kabid Pemerintah Desa (Pemdes), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebak, Diki Ginanjar, kepada wartawan, Selasa (28/11/2023).

Bacaan Lainnya

Diki mengatakan sanksi ini diberikan oleh Bupati Lebak setelah mendapat usulan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui camat. Kebijakannya tertuang dalam Undang-Undang nomor 6 Tahun 2015 tentang Desa dan Peraturan Bupati nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi kepada Kepala Desa.

“Bupati yang memberhentikan dengan usulan BPD melalui Camat. Dengan menyertakan lampiran surat penetapan atau keterangan sebagai tersangka yang dikeluarkan pejabat berwenang,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Pagelaran, H, menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan kepada pengusaha tambak udang Rp 345 juta. Camat Malingping Dadan Rusman menyurati PJ Bupati Lebak Iwan Kurniawan untuk meminta arahan.

Dadan menjelaskan surat bertanggal 20 November itu dilayangkan setelah dirinya melakukan rapat bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pagelaran. Hasil rapat diputuskan tidak boleh ada kekosongan di posisi Kades.

“Surat ke PJ Bupati mengenai situasi yang terjadi di Desa Pagelaran. Pasca-Kades (Pagelaran) ditetapkan jadi tersangka posisinya digantikan oleh Sekretaris Desa tapi hanya keperluan tertentu saja, terbatas,” kata Dadan saat dimintai konfirmasi.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *