Serang,Liputanjurnalis.com-Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menandatangani surat rekomendasi besaran kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2024.
Hal itu diketahui berdasarkan surat yang ditandatangani oleh Bupati Serang dengan Nomor : 561/399/Disnakertrans per tanggal 27 November 2023 perihal rekomendasi upah minimum Kabupaten Serang tahun 2024 yang disampaikan kepada Pj Gubernur Banten.
Surat tersebut menindaklanjuti surat Gubernur Banten dengan nomor : 500.15.14.1/4076-DKTK/2023 per tanggal 17 November 2023 perihal rekomendasi UMK tahun 2024.
Didalam surat tersebut, dijelaskan jika rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Serang tidak menghasilkan kesepakatan (berita acara rapat dewan pengupahan terlampir) dalam menentukan nilai UMK Serang tahun 2024.
Maka, sehubungan dengan hal tersebut, kami menyampaikan usulan rekomendasi UMK Kabupaten Serang tahun 2024 sebesar Rp4.811.062,49 atau naik sebesar Rp318.101,66 atau 7,8 persen dari UMK Kabupaten Serang tahun 2023 yakni sebesar Rp4.492.961,28.
“UMK itu dari sejak kemarin ada rapat antara perwakilan serikat pekerja dan buruh dengan pihak perusahaan dalam hal ini Apindo. Pemerintah Kabupaten Serang diwakili oleh Ibu Kadis (Disnakertrans) difasilitasi untuk berembuk untuk kenaikan upah,” katanya, Selasa 28 November 2023.
Ia mengatakan, jalannya pertemuan tersebut terbilang cukup alot. Sebelumnya pihak buruh kekeuh dengan besaran kenaikan 20 persen sedangkan unsur Apindo ingin berpegangan dengan PP 51 Tahun 2024. Namun akhirnya ada kesepakatan mengenai penentuan besaran kenaikan.
“Awalnya buruh meminta kenaikan 20 persen. Tadi malam tepatnya jam 11 malam saya menandatangani surat kenaikannya di angka 7,08 persen. Kesepakatan antara buruh dan Apindo,” jelasnya.
Pihaknya memastikan akan membawa hanya satu angka untuk diajukan ke Dewan Pengupahan Provinsi Banten sebagai rekomendasi besaran kenaikan upah di Kabupaten Serang.
“Satu angka, jadi sepakat buruhnya naik sebesar 7,08 persen,” tegasnya.
Sementara itu, koordinator Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) Kbaupaten Serang Asep Saefullah mengatakan jika proses penetapan besaran kenaikan UMK Kabupaten Serang berlangsung sangat alot.
“Sehingga jam 22.30 Dewan Pengupahan Kabupaten Serang baru selesai walaupun nilai yang diusung dari berbagai unsur disampaikan akhirnya Bupati menentukan angka rekomendasi Rp. 4.811.062.94 atau 7.08 persen dari tahun 2023 sebesar Rp. 4.492.961.28,” terangnya.
Selanjutnya, setelah surat tersebut ditandatangani oleh Bupati Serang, pihaknya akhirnya membubarkan diri dari pendopo Bupati Serang dan akan melanjutkan pengawalan di Dewan Pengupahan Provinsi Banten.
“Selanjutnya setelah rekomendasi tersebut dibacakan, peserta aksi membubarkan diri sekitar pukul 23.30 WIB,” kata tatu