Banten,Liputanjurnalis.com- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten berhasil membongkar praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi ke tabung gas elpiji 12 Kg yang beromzet miliaran rupiah.
Dari hasil penggeledahan Tujuh pelaku diamankan dalam penggerebakan yang dipimpin Kasubdit Tipiter Direskrimsus Polda Banten, AKBP Condro Sasongko, Selasa (21/11/2023).
“Modus pelaku melakukan penyuntikan gas bersubsidi ke gas ukuran 12 kilo. Oleh pelaku gas dikirim ke wilayah Jakarta,” ujar AKBP Condro Sasongko saat dikonfirmasi, Kamis (12/11/2023).
Condro Sasongko menerangkan pengungkapan praktik pengoplosan gas bersubsidi bermula dari adanya laporan kelangkaan di wilayah Banten.Dalam sehari kata Condro, terdapat kekurangan gas elpiji 3 Kg sebanyak 20-25 ribu tabung per hari.
“Kemudian kita melakukan penyelidikan, dan menemukan adanya praktik pengoplosan di salah satu wilayah di Banten,” katanya.
Selain dioplos ke gas 12 Kg para pelaku juga melakukan penyuntikan gas subsidi ke tabung 50 Kg, menurutnya hasil dari ulahnya para pelaku berhasil mengirim 50 sampai 70 truk dalam sehari.
“Dalam sehari 50-70 truk dikirim ke wilayah Jakarta,” katanya.
Dari hasil oplosan para sindikat bisa mengambil keuntungan yang cukup pantastis yaitu sebesar Rp.170 ribu dari setiap tabung gas 12 kg yang di oploskan.
“Kalau dihitung dalam sehari DO satu truk sampai 560 tabung, omzetnya mencapai bisa mencapai miliaran rupiah,” kata Condro.
Saat dilakukan penggerebekan para pelaku sempat berusaha ingin melarikan diri,namun petugas berhasil mengamankan para pelaku termasuk pemimpin sindikat kejahatan tersebut.
Dari hasil penggerebekan prtugas berhasil menyita beberapa kendaraan yang digunakan para pelaku,tabung gas hingga selang pengoplos.
Kini para tersangka dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Dan Pasal 62 jo Pasal 8 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
Editor:Zaenal