Lebak,Liputanjurnalis.com-Oknum Kepala Desa Berinisial (H),yaitu Kepala Desa Pagelaran di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten, bersama suaminya (YH) yang berstatus pegawai negeri sipil, kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak dalam kasus pemerasan.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lebak Ahmad Fahri mengatakan, H dan suaminya diduga memeras perusahaan yang hendak membuka tambak udang di Desa Pagelaran.
Pemerasan terjadi saat pengurusan perizinan, di mana pelaku mengancam tidak mengeluarkan surat izin jika perusahaan tidak membayar sejumlah uang.
“Pemerasan terjadi dalam kurun waktu 2021 sampai 2023,” kata Fahri di Kejari Lebak, Rabu (15/11/2023) malam.
Selama kurang lebih tiga tahun, kedua pelaku menerima uang dengan total Rp 345 juta dari perusahaan tersebut. Fahri mengatakan, penetapan status tersangka terhadap H dan YH dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan. Salah satunya memeriksa lebih dari 40 saksi.
“Proses penyelidikan akhirnya terdapat dua alat bukti untuk menetapkan kedua tersangka,” ujar dia.
Keduanya dijerat Pasal 12 e, Pasal 12 B, serta Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tipikor dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Kedua tersangka ditahan di Lapas Kelas 3 Rangkasbitung selama 20 hari untuk kepentingan penuntutan.