Bogor,Liputanjurnalis.com- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Bogor (KPPBC TMP A Bogor) telah melakukan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dari hasil penindakan Bea Cukai Bogor mulai bulan Januari – Oktober 2023, Pada Rabu (15/11/2023).
KPPBC TMP A Bogor senantiasa berkomitmen dan menjalankan fungsi utama sebagai community protector, revenue collector, trade facilitator dan industrial assistance. Direktorat jenderal Bea dan Cukai melalui kantor Bea Cukai Bogor terus bersinergi dengan Pemerintah Daerah, Kejaksaan, TNI, Polri dalam melakukan penegakan hukum kepabeanan dan cukai.
Kepala kantor Wilayah DJBC Jawa Barat Finari Manan menyampaikan, apresiasi yang luar biasa kepada tim Bea Cukai Bogor yang sudah berkerja keras melakukan penegahan dan pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.
Dari hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai pada tahun 2023 KPPBC TMP A Bogor telah ditetapkan sebagai BMMN dan telah mendapatkan persetujuan pemusnahan oleh Menteri Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor, terang Finari dalam sambutannya.
Dalam pemusnahan hasil tangkapan Finari menyampaikan Sesuai surat persetujuan nomor S-124/MK.6/KNL.0803/2023 tanggal 12 September 2023, tanggal 25 September 2023 dan S-151/MK.6/KNL.0803/2023 tanggal 08 November 2023 berupa hasil tembakau dan minuman mengadung etil alkohol berbagai merek dengan perkiraan nilai barang Rp1.291.971.000 dan potensi penerimaan negara di bidang cukai sebesar Rp3. 275.261.000, termasuk penindakan yang diselesaikan dengan denda administrasi sebesar 3 kali nilai cukai sesuai Undang-Undang No 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Kegiatan pemusnahan ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para pelaku usaha, membuat efek jera dan kepastian hukum sehingga barang-barang tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan tidak di edarkan kembali ke masyarakat dengan tujuan melindungi masyarakat
Kepala Kanwil DJBC Jawa Barat dan Kepala KPPBC TMP A Bogor bersama Stakeholder melakukan pemusnahan BMMN hasil penindakan tersebut secara seremonial di halaman kantor KPPBC TMP A Bogor dan di tempat pemusnahan milik PT. Solusi Bangun Indonesia dengan cara di hancurkan dan di bakar.
Disisi lain Kepala Bea Cukai Bogor Amin Tri Sobri mengatakan dari hasil penindakan oleh tim KPPBC TMP A Bogor sebanyak 31 kasus dengan total denda Rp1.023.344.000 sampai dengan 31 0ktober 2023. Kegiatan pemusnahan ini merupakan tindak lanjut atas kegiatan pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai yang dimana terus bersinergi dengan seluruh aparat penegak hukum di wilayah KPPBC TMP A Bogor.
Barang yang kami sita menjadi Barang Milik Negara (BMMN) dan untuk dimusnahkan dengan berbagai jenis meliputi tembakau sigaret sebanyak 4.685.120 batang, tembakau iris (TIS) sebanyak 10.000 gram yang tidak dilekati pita cukai tanpa merek, minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 2.911 botol dan 2 buah unit TV Prototipe kondisi bekas, ucap Amin dalam jumpa Pers kepada wartawan.
Bersamaan dengan kegiatan pemusnahan ini, Kepala Kantor Bea dan Cukai Bogor, Amin Tri Sobri menghimbau kepada masyarakat dengan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya di bidang kepabeanan dan cukai. Apabila masyarakat telah menemukan adanya pelanggaran kepabeanan dan cukai dapat melaporkan ke kantor bea cukai terdekat dan dapat melalui pengaduan di nomor seluler di (0251)8352486 atau nomor whatsapp di 081388223382. ( ).(M.Jamil)