BOGOR,Liputanjurnalis.com Pembangunan rehabilitasi jembatan Nambo jalan pangkalan Sukaluyu kecamatan Tamansari, kabupaten Bogor, diduga ada ke janggalan karena tidak menerapkan Keselamatan kesehatan kerja (k3) seakan menganbaikan standar operasional prosedur (sop).06/11/23
Ketika awak media cek ke lokasi banyaknya para pekerja sama sekali tidak menggunakan alat perlindungan kepala lebih parahnya lagi malah menggunakan sendal jepit yang SE harus nya memakai spatu bout, tentunya hal tersebut sangatlah berbahaya untuk dirinya hal yang sangat di sayangkan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) RI nomor 50 tahun 2012, pengertian K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja, melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Hal ini sangatlah disayangkan karena peran K3 sangatlah penting dalam pekerjaan konstruksi sesuai praturan pemerintah karena dapat melindungi diri dari hal-hal yang tidak diinginkan.
Padahal sudah jelas Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban K3 akan memperoleh sanksi pidana. Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah berlaku. Selain denda, perusahaan juga diharuskan membayar ganti rugi dengan nominal sesuai dampak yang ditimbulkan.(M.Jamil)