Bogor,Liputanjurnalis.com– Polres Bogor menangkap 21 orang terkait dengan penyalahgunaan narkoba. Dari 21 orang tersebut, satu di antaranya merupakan seorang perempuan.
“Kami mengamankan 21 tersangka, terdiri atas 20 laki-laki dan satu perempuan.
Modus operandi yang digunakan adalah sistem tempel, di mana pembeli dan penjual tidak bertemu, melainkan barang narkoba tersebut ditempel di salah satu objek, dan nanti dari penjual akan menginformasikan kepada pembeli untuk lokasi narkoba yang sudah ditempelkan tersebut,” kata Kabagops Polres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra kepada wartawan, Jumat (3/11/2023).
“Untuk jaringan peredarannya itu meliputi wilayah Kabupaten Bogor, yaitu di Cibinong, Gunung Putri, Babakan Madang, Sukaraja, Cibungbulang, Citeureup, Kemang, Pamijahan, dan Cijeruk. Selain itu, hasil pengembangan, terdapat juga di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan,” terangnya.
Adhimas menyebut motif para tersangka mengedarkan narkoba karena ekonomi. Sebanyak 6.300 jiwa berhasil diselamatkan atas penindakan yang dilakukan tersebut.
“Dari barang bukti yang sudah diamankan tersebut, kami telah berhasil menyelamatkan kurang lebih 6.300 jiwa dari penyalahgunaan peredaran narkoba,” ujarnya.
Terpisah, Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Nur Istiono mengatakan sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya ganja, sabu, obat ilegal, serta minuman keras (miras).
“Miras 800 botol, 599,3 gram sabu, 117,18 gram ganja, sediaan farmasi ada 5.489 butir. Untuk sediaan farmasi ada enam tersangka yang kita amankan dari berbagai wilayah Kabupaten Bogor,” katanya
“Targetnya semua kalangan. Jadi apabila masyarakat mendapati sediaan farmasi peredaran yang tidak berizin, bisa lapor ke kami,” jelasnya.
Atas perbuatannya itu, para tersangka dikenai Pasal 111 (1), Pasal 112 (1), Pasal 112 (2), Pasal 114 (1), dan Pasal 114 (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, dikenakan juga Pasal 435, 436 (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.