Dalih Berhutang Kepala BPKAD Serang Minta Bebas Dari Kasus Gratifikasi

Banten– Terdakwa kasus suap gratifikasi, Sarudin, yang juga Kepala BPKAD Kabupaten Serang, minta dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum. Uang Rp 400 juta dari saksi Ivan Krisdianto terkait proyek mebeler dan pompa ia sebut sebagai utang-piutang dan bukan gratifikasi.

Dalam eksepsi yang disampaikan kuasa hukumnya, Ahmad Rezki Gunawan, uang Rp 400 juta itu tidak diterima secara langsung. Uang diterima oleh kekasih terdakwa, Restia, yang di persidangan tidak diperdengarkan kesaksiannya.

“Tidak pernah dihadapkan atau didengar keterangannya baik di penyidikan maupun muka persidangan,” kata Ahmad di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (31/10/2023).

Bacaan Lainnya

Dalam keterangan saksi Ivan, Restia juga berjanji akan mengembalikan uang tersebut selama 20 hari sampai satu bulan. Ada perjanjian 15 persen tambahan tapi saksi tidak tahu bahwa terdakwa memiliki jabatan.

“Karena ada terdakwa saksi yakin meminjamkan uang dan saksi menerangkan bahwa niat memberikan uang sebagai pinjaman,” dalam pledoi.

Selain itu, uang yang diberikan oleh saksi ternyata tidak dikembalikan oleh Restia. Atas perbuatan itu, saksi Irvan kemudian menemui terdakwa.

“Tujuan saksi Ivan menemui terdakwa untuk mempertanyakan pinjaman uang atau modal yang tidak dikembalikan Restia atau tegasnya, nyata-nyata tidak terkait dengan pengadaan mebeler di BPKAD dalam lingkup jabatan terdakwa sebagai pegawai negeri,” katanya.

Maka dari itu, di pleidoi, terdakwa meminta agar terdakwa dinyatakan tidak bersalah sebagaimana dakwaan penuntut umum Pasal 21B ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa juga meminta hakim membebaskan dirinya dan memulihkan nama baiknya.

“Membebaskan terdakwa Sarudin oleh karena itu dari dakwaan alternatif kedua,” paparnya.

Berdasarkan dakwaan, perkara ini terkait suap gratifikasi Rp 400 juta demi membiayai proyek Restia Dian Aini. Dalam dakwaan, Restia adalah kekasih terdakwa. Terdakwa juga menunjuk perusahaan kekasihnya itu sebagai penyedia.

Dalam persidangan sebelumnya, Sarudin dituntut 4 tahun penjara pada kasus suap gratifikasi pengadaan mebeler dan pompa. Oleh JPU, terdakwa dinilai bersalah dalam perkara yang jumlah suap gratifikasinya Rp 400 juta.

“Menuntut menyatakan terdakwa Sarudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua Pasal 12 B ayat (1) Undang-undang tentang Tindak Pidana Korupsi,” kata JPU Endo Prabowo di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (24/10/2023).

Editor:Zaenal

 

 

 

 

Pos terkait

Seedbacklink affiliate

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *