Tommy kurniawan lakukan kembali sosialisasi 4 pilar kebangsaan

Bogor, (liputanjurnalis.com)-Tommy Kurniawan anggota dewan DPR-RI kembali mengadakan kegiatan sosialisasi 4 pilar kebangsaan sebagai salah satu tugasnya, kegiatan sosialisasi 4 pilar kebangsaan berlangsung di Ruang pertemuan RM Kampung Kahyangan, Jln. Nasional No.11 Kalong I Kecamatan Leuwi Sadeng Kabupaten Bogor Jawa Barat, Minggu (22/10/2023)

 

Bacaan Lainnya

Hadir dalam giat tersebut Tommy Kurniawan anggota dewan DPR-RI komisi VI F-PKB, Tokoh Masyarakat ,tokoh pemuda Kecamatan Leuwi Sadeng serta tamu undangan lainnya.

 

Tommy Kurniawan dalam sambutannya menyampaikan, ” Empat pilar yang dimaksud adalah agar kita paham dengan Pancasila, UUD 1945,paham dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika, karena empat pilar ini adalah satu kesatuan dalam mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan bersatu.

 

“Pancasila adalah rumusan lima dasar negara sebagaimana tercantum dalam UUD 1945,yaitu :

1. Ketuhanan Yang Maha Esa

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab

3. Persatuan Indonesia

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kelima sila tersebut sebagai satu kesatuan nilai kehidupan masyarakat Indonesia dan dasar negara Republik Indonesia.

 

Lanjut Tommy, “Nilai-nilai luhur Pancasila tertuang dalam norma-norma yang terdapat dalam pembukaan dan batang tubuh UUD 1945.

 

Norma konstitusional UUD 1945 menjadi acuan dalam pembangunan karakter bangsa, keluhuran nilai dalam pembukaan UUD 1945 menunjukkan komitmen bangsa Indonesia untuk mempertahankan pembukaan bahkan tidak mengubahnya.

 

Didalam pembukaan UUD 1945 terdapat 4 kandungan yang menjadi komitmen tidak mengubahnya, antara lain,

1.Terdapat norma dasar universal bagi tegaknya sebuah negara yang merdeka dan berdaulat.

2. Terdapat 4 tujuan negara yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darahnya, memajukan kesejahteraan umum , mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.

3. Pembukaan UUD 1945 mengatur ketatanegaraan Indonesia khususnya tentang bentuk negara dan sistem pemerintahan.

4. Terdapat rumusan dasar negara yaitu Pancasila, pungkasnya. (Ade)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *