BOGOR. Meskipun pemerintah pusat melalui Dinas Pendidikan sudah gencar mengingatkan tentang larangan jual beli LKS bahkan sudah dijelaskan dalam undang-undang Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008 pasal 11 tentang Pelarangan Penjualan Buku dan apabila ditemukan ada pungutan ataupun aktivitas jual beli LKS di sekolah, maka kepala sekolah akan diberi sanksi sesuai PP Nomor 52 tahun 2010 tentang Disiplin PNS namun masih saja banyak oknum sekolah yang tidak mengindahkan larangan tersebut. Senin (23/10/2023)
Seperti yang terjadi di SDN 03 Pasir Eurih, Kecamatan Taman Sari, Kabupaten Bogor – Jawa Barat. Sesuai dengan aduan salahsatu orangtua siswa yang mengatakan kepada awak media liputan jurnalis bahwa sekolah tersebut seolah mengharuskan untuk siswa membeli LKS yang dijual melalui salahsatu orangtua siswa lainya.
” Anak saya sekolah kelas 1 di SDN 03 Pasir Eurih – Taman Sari, dan kemaren ada salahsatu orangtua siswa lainya yang mengatakan bahwa setiap siswa dianjurkan untuk membeli LKS yang di kolektif dengan harga Rp.117.000,00 untuk satu paket”, ucapnya
Namun ketika awak media liputan jurnalis mencoba konfirmasi kepada pihak sekolah Kepala Sekolah tidak ada dilokasi dan hanya bisa bertemu dengan salahsatu Dewan Guru yang bisa memberikan penjelasan terkait jual beli LKS tersebut.
” Yang jual beli LKS tersebut antara orangtua siswa dengan penjual langsung dan penjual juga diluar luar lingkup sekolah, jadi tidak ada campur tangan pihak sekolah mengenai hal tersebut”, ucap salahsatu Dewan Guru di SDN tersebut.
Sangat disayangkan Maemunah Kurniawati selalu Kepala Sekolah masih belum bisa di konfirmasi hingga berita ini ditayangkan.
jamil/lucy