Pemprov Banten & Pemda Lebak di Surati Kemendagri Soal Usulan Pj Bupati Lebak

BANTEN,Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyurati Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak soal usulan nama PJ Bupati Lebak.

PJ Gubernur Banten, Al Muktabar diminta mengusulkan nama calon PJ Bupati Lebak untuk menggantikan Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya dan wakilnya, Ade Sumardi.

Bacaan Lainnya

Dikutif dari TribunBanten.com menerima lampiran surat tersebut pada Senin (2/10/2023).

Surat dengan nomor 100.2.1.3/5171/SJ yang ditandatangi langsung oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pada 23 September 2023.

Dalam surat itu, Pj Gubernur Banten Al Muktabar dan Ketua DPRD Kabupaten Lebak diminta untuk mengusulkan nama calon Pj Bupati Lebak.

Berdasarkan amanat Pasal 201 ayat (9) dan ayat (11) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014.

Tentang Pemilihan Gubemur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang telah menegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Wali kota yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023, diangkat Pj Bupati/Walikota yang berasal dan jabatan pimpinan tinggi pratama.

Selanjutnya berdasarkan penjelasan Pasal 201 ayat (0) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 bahwa “Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Walikota masa jabatannya 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikut dengan orang yang sama/berbeda”.

1. Bupati/Walikota dan Pj Bupati/Walikota sebagaimana daftar terlampir akan berakhir masa jabatannya pada bulan November tahun 2023, sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

2. Berkenaan dengan hal tersebut DPRD kabupaten/kota melalui Ketua DPRD kabupaten/kota dapat mengusulkan tiga nama calon Pj Bupati/Wal kota dengan orang yang sama berbeda untuk menjadi bahan pertimbangan Mendagri dalam menetapkan Pj Bupati/Walikota.

3. Usulan nama calon Pj Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada angka 2 disampaikan paling lambat tanggal 9 Oktober 2023 kepada Mendagri.

Meskipun diketahui, akhir masa jabatan Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya dan Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi 15 Januari 2024 mendatang.

Namun keduanya harus mundur dari jabatannya sebagai bupati dan wakil bupati Lebak.

Hal itu lantaran keduanya mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2024.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *