Kota Depok – Kisruh permasalahan kepemilikan lahan tanah antara Steven dan ahli waris tanah garapan atas nama Alimin bin Inin di Rt 02 RW 16 Bedahan Kecamatan Sawangan Kota Depok berujung dipanggilnya pengurus wilayah RT, RW dan LPM Kelurahan Bedahan ke Polsek Bojongsari Kota Depok pada Jumat, 15 September 2023.
Kapolsek Bojongsari, Kompol Ruben Yefta Hasian Aruan mengatakan, pihak yang berkonflik menyelesaikan dijalur hukum bisa ke Pengadilan, sengketa lewat BPN, tugas kita hanya mengamankan. Dalam artian apapun proses yang berjalan kita pasti mengutamakan keamanan dan ketertiban diwilayah kami.
“Baru kali ini ada laporan terkait permasalahan tanah. Kami tidak akan keluar dari ranah kami, permasalahan ini ranahnya kelurahan, kecamatan, terkait permasalahan tanah ini, yang sifatnya pidana kita akan tangani, pihak kelurahan dan kecamatan harus tegas,” ujar Kapolsek Bojongsari.
Lanjut Kapolsek, kasus tanah pihak polsek tidak menangani, semua ada di Polresta di Unit Harda. Yang sifatnya pidana akan kita proses jika perdata diluar hak kami.
Asikin, salah satu keluarga ahli waris anak yang paling tua dari Alimin bin Inin mengatakan, ahli waris sejak tahun 1964 bukti waris sudah ada, dan belum pernah diperjualbelikan ke pihak lain, beliau juga merasa keberatan dengan adanya pihak yang mengakui pemilik dari lahan atau tanahnya dengan sertifikat tahun 2013 itu.
“Saya ahli waris mutlak dan penduduk sini pun tahu saya pengelola dan ahli warisnya saya. Saya tidak gentar dan akan melawan, karena ada dasar bukti SK Kinag dan dilampiri segel. Belum sempat diurusi ke BPN untuk kepemilikan dengan bukti ke sertifikat. Disini ada RT, RW, LPM, Kelurahan, silahkan kita bicara, jangan cara kita seperti binatang, dengan mengklaim tanah dan bawa pasukan,” pungkasnya.
Arifin, salah satu keluarga ahli waris yang berada dilokasi saat ricuh dilokasi mengatakan, kita dikatain preman oleh Kabagops Polres Metro Depok Kompol Maulana Jali, dan Arifin menjawab, kita bukan preman kita membela hak, penggarap ahli warisnya ada.
“Semua masyarakat yang ada dibilang preman saat itu oleh Kabagops Polres Metro Depok. Ukur sana sambil tunjuk-tunjuk masyarakat yang ada dilokasi. Urusan sertifikat urusan saya, kata Kompol Maulana Jali Kabagops Polres Metro Depok, saya sangkal, Bapak BPN !? Yang bisa menerukan itu BPN dan pengadilan, bapak tugasnya melayani dan melindunginya. Ini sepihak, harusnya bapak kaji dulu lokasi yang akan diukur di Sawangan atau bedahan, ” terang Arifin kepada media.
Lanjut Arifin, Samunir pun salah satu staff Kelurahan Bedahan menyatakan Lembar C mereka (pihak yang mengklaim pemilik lahan-red) tidak terdaftar di Kelurahan Bedahan tetapi terdaftar di Sawangan dan Kelurahan Sawangan pun mengakui itu.
Ahmad Yani selaku RT 02 mengatakan, saya melihat adanya keresahan dan laporan dari masyarakat dengan adanya orang-orang tidak dikenal diwilayahnya.
Ahmad Yani juga mengatakan, beberapa kali proses pengukuran yang dijaga ketat oleh pihak dikuat ahli waris. Pertama lokasi diduduki oleh orang tidak dikenal, yang kedua oleh tim Jaguar dan
Tim Perintis dan ke empat kehadiran anggota polisi dalam jumlah besar, dengan ukuran 1 truk tronton.
Sekitar 30 anggota anggota polisi dari Polres Metro Depok.
Walaupun disitu ada pihak yang berwenang saya anggap itu ilegal. Kenapa, saya pengurus lingkungan bertanggung jawab atas apa yang terjadi diwilayah saya.
“Apapun yang terjadi dilingkungan itu adalah tanggung jawab saya, kedatangan saya pun kelokasi sebelumnya berkoordinasi dengan RT dan LPM. Saya baru mengetahui baru kemarin, dengan maksud pengukuran itu saya pun tidak tahu, hanya kemarin,” ujar Yani.
Kedatangan kita diundang melalui telpon oleh utusan dari Sat Intel Polsek Bojongsari Pak Rohman yang datang kerumah saya. Untuk berdiskusi mengenai tanah yang sedang ramai dibicarakan diwilayah saya. Bahasanya diskusi bukan klarifikasi.
” Saat di Polsek Bojongsari, saya bicara hanya mengenai kegiatannya bukan sengketanya, AKBP Eko Wahyu Fredian Wakapolres Metro Depok juga bicara tentang koordinasi, sedangkan mereka tidak ada koordinasi yang baik dengan pihak kita, dan Wakapolres pun mengakui itu, dan nantinya kita akan berkoordinasi semua pihak,” pungkasnya.
RW 06 Endang Sarmili menanyakan kepada Wakapolres Metro Depok AKBP Eko Wahyu Fredian, Sertifikatnya Sawangan kenapa yg diukur di Bedahan, saya tidak perpanjang bahasan takut berdebat
“Pertemuan tadi terkesan terburu-buru, keterbatasan waktu kita juga mau mempertanyakan biar lebih jelas, pernyataan AKBP Eko Wahyu Fredian Wakapolres Metro Depok berdasarkan benar sertifikat itu produk BPN. Yang minta pengamanan dari pihak BPN, dan yang menyurati BPN adalah Polres Metro Depok untuk pengamanan saat pengukuran,” tutup Endang.
Penulis: Risky