Langgar Kode Etik DKPP Jatuhi Sanksi Keras Kepada Sekjen Bawaslu RI

Dok Jl. MH. Thamrin No. 14 Jakarta Pusat 

Jakarta,liputanjurnalis.com- Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Ichsan Fuady dijatuhi sanksi peringatan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Ichsan diproses DKPP dalam perkara nomor 97-PKE-DKPP/VII/2023 terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang diajukan PNS Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, Indrawati.

Bacaan Lainnya

DKPP berpendapat dalil pengadu terbukti, dan jawaban Ichsan tidak meyakinkan. Ichsan pun disebut terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 15 huruf c, dan Pasal 19 huruf a dan c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Majelis juga memutus perkara lain dalam sidang tersebut. DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Anggota KPU Kabupaten Bangkalan Sairil Munir pada perkara nomor 89-PKE-DKPP/VI/2023.

Lalu, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Kordiv SDM kepada Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Adrian Yoro Nareng, pada perkara nomor 91-PKE-DKPP/VI/2023.

Selain itu, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Kordiv SDM kepada Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur, Faisal; sanksi peringatan keras kepada Ketua KIP Kabupaten Aceh Timur, Sofyan; sanksi peringatan keras kepada Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur, Yusri, Nurmi, dan Eni Yuliana. Lalu, sanksi peringatan kepada Kasubbag Hukum dan SDM KIP Kabupaten Aceh Timur, Taufik Amril Sitompul. Mereka tergabung dalam perkara nomor 93-PKE-DKPP/VII/2023.

Kemudian, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua kepada Ketua KPU Kabupaten Musi Rawas, Anasta Tias; sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan divisi sosialisasi pendidikan pemilih partisipasi masyarakat dan SDM kepada Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas, Syarifudin; sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua kepada Ketua PPK Muara Beliti, Samsul Bahri.

Lalu, sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan divisi teknis penyelenggara pemilu kepada Anggota PPK Muara Beliti, Dedi Suryadi; sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan divisi perencanaan data dan informasi kepada Anggota PPK Muara Beliti, Anggun Mayrani. Mereka diproses dalam perkara nomor 95-PKE-DKPP/VII/2023.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *