Ada Apa Dengan Hukum Yang Berlaku Di Negara Kita, Penjualan Obat Terlarang Masih Marak

Bogor -Beberapa Temuan yang akhir- akhir ini sering di beritakan oleh berbagai Media cetak maupun Online terkait maraknya penjualan jenis obat Golongan G diantaranya Tramadol,Heximer,triex yang jelas-jelas merupakan obat keras yang di larang peredarannya secara bebas.

24/08/2023, “Sesuai penelusuran dari media Jbinews tv.com melalui salah satu nara sumber yang enggan di sebutkan namanya,”iya bu baru saja saya membeli Tramadol seharga 50rb perlembar isi 10 butir di kemang Loa tamansari ,saya membeli dengan cara COD di belakang warung mie ayam & counter hp yang sebelum nya selalu menjual di warung mie ayam & counter hp yang biasa berjualan”saat kami COD kami membeli nya, ke penjual dengan yang inisial (F..I)

Bacaan Lainnya

Lanjut Narsum soalnya saat ini yang menjual tramadol pada tutup semua,cuma satu satu nya di situ itu pun COD,karna saya beli buat kerja aja.

Di sisi lain saat kami mewawancarai pihak terkait menyatakan bahwasanya penjualan obat tersebut sangat mengganggu dan dapat memicu rusak nya moral anak bangsa kita. saya berharap pihak yang berwenang dapat menanggulangi masalah seperti ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku

Bukan kah pemerintah juga telah menetapkan bahwa obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar (lihat Pasal 106 ayat [1] jo. Pasal 1 ayat [4] UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan). Sehingga, apabila Since tersebut mengedarkan obat tanpa izin edar, Since tersebut melanggar Pasal 197 UU 36/2009 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)

Kami berharap kita semua bersama-sama masyarakat dan khusus nya wilayah Asministrasi Hukum yang ada di wilayah dapat mencegah peredaran obat terlarang dan di proses sesuai undang-undang yang berlaku.

Jamil

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *