Lebak- Peredaran rokok ilegal di Indonesia diketahui terus meningkat. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, kenaikan peredaran rokok ilegal tersebut dipicu kenaikan cukai rokok pada 2020.
Baru-baru ini ditemukan diduga sejumlah karton dus roko ilegal siap diedarkan disebuah agen di Desa Keramatjaya,Kecamatan Gunung Kencana Kabupaten Lebak. Keberadaan rokok ilegal tersebut tidak sengaja ditemukan para wartawan saat mengunjungi ke daerah tersebut. Saat ditanya agen tersebut menyatakan barang ilegal tersebut milik saudara berinisial IN.
,
Dilihat dari kemasan dus dan bungkus rokok tersebut merupakan rokok ilegal yang kini marak diwilayah kabupaten lebak.
Para wartawan sempat ditawari rokok tersebut,untuk memastikan legalitas barang tersebut awak media langsung mendatangi kantor bea cukai dan hasilnya rokok teresbut ilegal.
Namun dari keterangan pemilik agen jenis rokok teresbut sudah dilihat oleh pihak kepolisian tersebut dan mendapat persetujuan untuk layak diedarkan. Kata agen
Peredaran rokok ilegal memang sedang marak diberbagai daerah di Indonesia. Pihak bea cukai mecatat penindakan terhadap barang kena cukai ilegal mencapai 9.014 penindakan. Dari penindakan tersebut, sebanyak 448,18 juta batang rokok atau senilai Rp270,79 miliar batang berhasil disita.
Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 54 berbunyi “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar”.
Kemudian merujuk pada Pasal 56 dikatakan”Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar”.
Tim/Bastian Mazazi
Editor: Asep Zaenal