Aktivitas Ilegal Mining dan Zat Kimia Gurandil di Cibeber Berdampak Kerusakan Alam dan Lingkungan

Lebak – Aktivitas pengolahan dan penambangan emas ilegal alias gurandil dikampung Ciiawii,Desa Cikadu,Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak. Proses pengolahan emas liar tersebut dilakukan dengan cara melakukan pengetongan memakai bahan zat berjenis sianida dan merkuri selain itu para penambang melubangi bumi hingga kedalaman puluhan hingga ratusan meter.

Penambangan emas ilegal tersebut bagi sebagian masyarkat menjadi ladang pencaharian yang menjanjikan,namun dampak buruk dari akibat penambangan tak jarang membawa petaka bagi masyarakat sekitar.

Bacaan Lainnya

Dari beberapa kasus yang terjadi tidak jarang para penambang gurandil tertimbun tanah dan menemui ajal di lokasi galian. Selain membahayakan nyawa penggali, aktivitas tersebut sudah pernah menunjukkan dampak buruknya misalnya Banjir bandang yang menyapu enam kecamatan di Lebak, Banten diduga akibat aktivitas penambangan emas ilegal tersebut.

Serat emas pada bongkahan batu dan tanah selalu menjadi harta Karun yang membuat para gurandil bertaruh nyawa.Mereka mencari serat emas di bawah tanah. Kedalamannya bervariasi ada yang dapat setelah menggali dalam sekali.

Menjamurnya tambang ilegal tersebut disinyalir menjadi salah satu pemicu kerusakan lingkungan yang juga menyebabkan bencana alam. Selain itu, penggunaan bahan kimia jenis merkuri dalam aktivitas penambangan tersebut juga mencemari lingkungan dan dapat menimbulkan ancaman kesehatan bagi masyarakat.

Seperti yang ditemukan Dikampung Ciiawi,Desa Cikadu,Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak mereka mengolah lumpur dengan bahan kimia yang sangat berbahaya.

Biasanya para pengolah gurandil menggunakan zat kimia berjenis sianida dan merkuri. Barang tersebut merupakan bahan kimia yang umum digunakan pada proses pemisahan emas yaitu amalgamasi dan sianidasi.

Pelepasan Sianida bersama dengan limbah beracun lainnya seperti arsenik, timbal, kadmium dan merkuri pada kegiatan pertambangan bisa mengakibatkan kerusakan permanen pada lingkungan, selain mengakibatkan deferostasi, erosi, tanah longsor dan pencemaran air tanah. Di banyak negara, limbah dari pertambangan telah mengakibatkan kerusakan lingkungan yang luar biasa.

Sampai hari ini pihak penegak hukum belum bisa menuntaskan masalah pengolahan emas dengan memakai zat berbahaya tersebut. Dan penambang ilegal terus berkeliaran dikawasan kehutanan.

(Bastian Mazazi)
Editor : Asep Z

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *