Tidak Ada Penindakan Tambang Pasir Ilegal Terus Beroperasi Dikawasan Pantai Cimandiri Laut Lebak

Lebak Banten – Aparat diminta segera melakukan penindakan terhadap aktivitas penambangan pasir ilegal dikawasan spadan pantai Cimandirilaut Desa Situregen,Kecamatan Panggarangan. Dilokasi penggalian ditemukan kemah berdiri beserta ribuan karung berisi pasir laut.

Menurut keterangan warga dipesisir pantai aktivitas penambangan sudah terjadi sejak lama dikawasan tersebut.

Bacaan Lainnya

“Kami sebagai warga sesungguhnya menolak keras kegiatan penambangan pasir tersebut, tapi tak berdaya untuk melakukan pencegahan”.Ungkap Rw setempat.

Dari keterangan kepala desa situregen dirinya telah berupaya menegur para penambang pasir laut tersebut. Namum masih tetap membandel dan terus beroprasi.

“saya sudah berupaya menegur,tapi mereka masih bandel dan terus aja melakukan penambangan” Ujar kepala Desa situregen kecamatan Panggarangan kepada wartawan pada Rabu (2/8/2023).

Pada dasarnya, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup. Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 69 Ayat (1) huruf a, UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Terkait dengan penambangan pasir, Pasal 35 huruf i, UU No. 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, menyatakan bahwa alam pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, setiap orang secara langsung atau tidak langsung dilarang melakukan penambangan pasir pada wilayah yang apabila secara teknis, ekologis, sosial, dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat sekitarnya.

Bastian Mazazi
Editor: Asep Z

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *