Serang, Banten
Penghapusan tenaga honorer atau non ASN pada 28 November 2023 mendatang terus mendapatkan penolakan.
Penolakan tersebut seperti yang disampaikan oleh Ketua Forum Honorer Kota Serang,l Achmad Herwandi.
Menurutnya, penghapusan tenaga honorer harus disertakan dengan solusi. Jangan sampai, penghapusan tenaga honorer ini menjadi sebuah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang membuat angka pengangguran semakin tinggi.
Meski pemerintah pusat melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas mengatakan, pemerintah menjamin tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal untuk tenaga honorer, namun tetap saja belum ada napas lega bagi keberlangsungan hidup para tenaga non ASN.
Untuk itu, honorer Kota Serang akan bergabung dengan honorer di semua daerah yang ada di Provinsi Banten akan melakukan aksi unjuk rasa di Jakarta untuk menuntut hal tersebut.
“Kita sudah konsolidasi di berbagai daerah dengan honorer se-Banten untuk rencana aksi di gedung DPR RI dan KemenPAN RB,” ujarnya, Rabu, 26 Juli 2023.
Ia mengatakan, hingga saat ini MenPAN RB belum mengeluarkan kebijakan yang pasti dalam mengatasi permasalahan tenaga honorer.
“Hal ini karena tingginya jumlah honorer yang terdata pada saat pendataan yang telah dilakukan,” katanya.
Menurut dia, ada sebanyak kurang lebih empat ribu tenaga honorer di Kota Serang. Hal ini menunjukkan, pemerintah harus menyiapkan solusi yang baik bagi mereka.
“Di Kota Serang saja terdata kurang lebih 4 ribu tenaga honorer. Bayangkan saja jika penghapusan honorer diberlakukan, akan ada berapa pengangguran di Kota Serang ke depan,” katanya.
Selain itu, lanjut dia, masalah ketersediaan anggaran yang tidak mencukupi jika dilakukan pengangkatan secara langsung menjadi pegawai ASN bagi para honorer yang sudah terdata.
“Alas hukum untuk melakukan pengangkatan secara langaung juga tidak diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK,” katanya.
Ia mengatakan, Peraturan perundang-undangan yang ada saat ini, dalam rangka pengadaan pegawai ASN (PNS dan PPPK) seleksinya dibuka untuk umum dengan asumsi untuk memberikan azas keadilan bagi seluruh rakyat dengan memberikan kesempatan yang sama melalui seleksi penerimaan pegawai ASN.
“Tingginya jumlah tenaga honorer yang terdata ini juga sebetulnya menjadi cerminan bahwa pemerintah tidak mampu menyediakan lapangan pekerjaan bagi rakyatnya, sehingga menjadi tenaga honorer menjadi pilihan alternatif pekerjaan walaupun Sebagian besar diberi upah jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK),” ucapnya.
Ia mengatakan, hingga saat ini tenaga honorer tidak ada payung hukum untuk melindungi profesi mereka, sehingga nasibnya pun tak jelas.
“Pendataan tenaga non ASN yang dilakukan Menpan RB juga hingga saat ini belum ada regulasi untuk menyelesaikan persoalannya. Jika pemerintah pusat tidak mengeluarkan regulasi sampai 28 November 2023 maka kami tidak ada,” ucapnya.
Ia menuturkan, pihaknya akan mendesak untuk merevisi terkait Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
“Makanya nanti, tanggal 7 Agustus kami akan menuntut pemerintah pusat untuk merevisi peraturan tersebut. Termasuk, pengesahan rancangan undang-undang perubahan tentang Aparatur Sipil Negara yang masuk dalam program legislasi nasional,” tuturnya.
( Asep Z )