Oknum Kades Selingkuh Pakai Mobil Dinas Desa Anggota DPRD Lebak Minta Dikembalikan

Lebak Bante, Liputanjurnalis.com

Sebelumnya ramai dimedia sosial seroang oknum kades asal lebak diduga kedapatan ngamar bareng dengan seorang perempuan yang statusnya istri orang lain disebuah vila disukabumi. Oknum kades Desa Cikamunding menggunakan kendaraan dinas milik desa saat menginap dengan istri orang tersebut.

Bacaan Lainnya

Anggota DPRD Lebak, Musa Weliansyah, meminta agar mobil dinas milik Desa Cikamuding, Lebak, segera dikembalikan. Mobil itu ada di Sukabumi, Jawa Barat, karena diduga dipakai kepala desa untuk berselingkuh.

“Saya meminta aparat penegak hukum (APH) di wilayah Sukabumi bisa segera mengembalikan mobil tersebut kepada Pemerintah Desa Cikamunding karena, ketika dipakai bukan peruntukannya, biarkan itu kepala desanya saja yang diproses,” kata Musa kepada wartawan.

Sementara kendaraan mobil siaga desanya bisa dikembalikan karena sangat dibutuhkan. Di sana (Desa Cikamunding) kan jauh ke sarana kesehatan, ke RSUD Malingping jauh, apalagi ke RSUD Adjidarmo di Rangkasbitung. Paling dekat ke puskesmas, itu pun jaraknya bisa 10 km,” sambungnya.

Menurut Musa, mobil siaga itu seharusnya digunakan untuk mengantar masyarakat yang sakit ke fasilitas kesehatan. Namun ada orang yang diduga kepala desa menggunakan mobil tersebut untuk berselingkuh.

“Mobil itu kan fungsinya untuk siaga desa, yang dipakai untuk membawa masyarakat yang sakit, tapi dipakai untuk hal yang tidak patut,” tuturnya.

Musa meminta orang yang berselingkuh menggunakan mobil dinas segera diproses hukum. Dia mengatakan orang yang menggunakan mobil dinas desa untuk selingkuh dihukum.

“Sangat disayangkan jika benar itu terjadi. Tapi karena sudah ditangani APH, kita lihat saja hasilnya nanti. Saya juga belum mengetahui apakah kepala desa itu benar membuat tindak pidana misal berzina, saya belum tahu. Kita lihat nanti. Untuk sekarang, kita inginnya mobil itu bisa segera kembali ke Desa Cikamunding,” ucapnya.

Untuk diketahui, mobil berwarna putih bernopol A-9917-O milik Pemerintah Desa Cikamunding, Kecamatan Cilograng, Lebak, Banten, itu diduga dipakai Kepala Desa YA untuk berselingkuh di Sukabumi, Jawa Barat. Kasusnya terungkap setelah seorang suami menggerebek istrinya yang diduga berselingkuh dengan YA.

( AZ )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *