Dua Jenis Pajak Dipungut Langsung Oleh Daerah Kabupaten/Kota Ini Kata Bupati Lebak

Lebak Banten, Liputanjurnalis.com

Pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) akan dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.Selasa (11/07/2023).

Bacaan Lainnya

Bupati Lebak Hj.Iti Octavia Jayabaya mengungkapkan, opsen atas PKB dan BBNKB merupakan pengalihan dari bagi hasil pajak provinsi.

Iti menegaskan hal tersebut dapat meningkatkan kemandirian suatu daerah dan dapat memberikan kepastian dalam penerimaan pajak.

“Ini bisa meningkatkan kemandirian daerah karena penerimaan pajak akan dicatat sebagai PAD (Pendapatan asli daerah), dan memberikan kepastian atas penerimaan pajak,” kata Iti usai Rapat Paripurna Nota Penjelasan terhadap Raperda tentang Pajak dan Retribusi.

Jadi pajak yang akan dipungut oleh pemerintah kabupaten yakni pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2), BPHTB, pajak barang dan jasa tertentu meliputi makanan atau minuman, tenaga listrik, perhotelan, parkir dan kesenian hiburan.

Kemudian pajak reklame, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak sarang burung walet, opsen PKB dan opsen BBNKB.

Iti berharap raperda segera bisa dilakukan agar januari 2024 pemungutan pajak oleh daerah kabupaten dan kota segera bisa dilakukan.

“Ada beberapa yang sekarang dilimpahkan kepada daerah, yang dulu dana bagi hasil sekarang dipungut melalui oleh daerah langsung. Makanya raperda nya harus disegerakan supaya Januari sudah bisa implementatif,”kata Iti

Penulis: Asep Z Ulum

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *