Liputanjurnalis, Bogor – Penjual obat jenis G ilegal saat ini sudah terang – terangan lagi untuk memasarkan obat jenis golongan G tersebut di wilayah cibungbulang dekat sekolahan Pandu , bermodus counter yang diduga menjual dan mengedarkan obat tramadol, eximer dan Teihexypenidyl, mayoritas pembelinya dari anak muda yang masih setaraf pelajar SMP dan SMA.
Salah satu warga yang enggan di sebutkan namanya mengatakan pada 06/06/2023., “memang disitu di duga ada penjual obat ilegal jenis golongan G.
Ini jangan sampai di biarkan, maka kami minta kepada warga setempat yang merasa dirugikan harus bergerak melawan untuk menyelamatkan anak-anaknya dari cengkraman para sindikat penjual obat ilegal golongan G yang akan merusak masa depan regenerasi bangsa,” ungkapnya.
Untuk itu kepada APH (aparat penegak hukum) yang berada di wilayah hukumnya, agar menindak para penjual obat jenis G itu, agar para kaum muda tidak berkelanjutan untuk mengkomsumsi obat tersebut.
Para penjual obat ilegal itu dapat di jerat dengan sangkaan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan atau Pasal 197 Jo. Pasal 198 Jo. Pasal 108 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Undang Undang RI No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen.
Red