Menunggu Empat Tahun Belum Ada Kepastian, Warga Huntara Akan Gelar Aksi Damai Di DPKPP Kab Bogor

Bogor, LiputanJurnalis.com – Rasa kesal, kecewa bahkan merasa lelah menunggu selama 4 tahunan tinggal di hunian sementara ” warga Desa Harkatjaya Kec Sukajaya Kabupaten Bogor , Jawa Barat akan mendatangi kantor DPKPP Kabupaten Bogor menggelar aksi damai.

“Tujuan kedatangan warga ke kantor DPKPP Kabupaten Bogor untuk mempertanyakan kepastian, tempat hunian tetap yang dijanjikan oleh pa Jokowidodo saat meninjau bencana Nasional Kecamatan Sukajaya pada tahun 2020 lalu.

Bacaan Lainnya

“Tisar Haryadi sekjen Lsm Bakornas Kabupaten Bogor saat dimintai tanggapannya 20 /05/2020 dikantornya, Tisar menjelaskan dirinya sangat prihatin dengan kondisi warga yang sudah lama tinggal di hunian sementara ( huntara). “Dengan kondisi hunian sementara atau huntap, warga harus rela tinggal bertahun – tahun hutap, tentunya ini sangat memperhatinkan ” tuturnya. “Warga sudah sepantasnya ada tempat hunian tetap ( huntap) , sesuai dengan janji pak Presiden saat datang meninjau bencana nasional ke Desa Harkatjaya. Pak Presiden berjanji dihadapan masyarakat, ” Pa Preseden
menyampaikan akan segara dibangun hunian tetap ( huntap) akan disegerakan dan akan diberikan kepada warga yang kena bencana ” tambahnya. ” Nyatanya ucapan pa Presiden dihadapan masyarakat umum tersebut sudah 4 menunggu “sampai hari ini (20/05/2023 belum terbukti, warga masih saja tinggal dihunian sementara ” lanjut Tisar.

Tisar Haryadi “Aktivis muda dan dekat denga warga,
“siap mendukung rencana warga akan mendatangi kantor DPKPP Kab Bogor.
untuk mempertanyakan janji Pa Presiden Jokowidodo tentang hunian tetap( huntap) yang sudah 4 tahun belum kenyataan.

Iyan salah satu ketua RW di huntara menuturkan ke awak media ” dirinya juga sering didatangi oleh warganya, mempertanyakan nasib mereka yang masih tinggal dihuntara. Saya sebagai ketua Rw disini tidak bisa memjawab pertanyaan warga yang mempertanyakan kepastian hunian tetap ( huntap) tuturnya.
“Hal Senada disampaikan oleh Suru salah satu ketua Rt.
Kami tingal di huntara ini sudah hampir 4 tahunan” tambah Udin.


“Kami merasa tersiksa batin dengan keadaan yang tidak ada kepastian sampai kapan tinggal disini ” tutur dengan nada sedih. Kami meminta kepastian kapan hunian tetap yang dijanjikan oleh Presiden menjadikan kenyataan ” tanyanya. Jangan berikan kami janji dan janji kami rakyat kecil yang membutuhkan kepastian ,” pungkasnya.
Dengan Adanya keluhan warga yang sudah bertahun – tahun tinggal di huntara, sudah selayaknya ada perhatian dan penjelasan dari pihak – pihak terkait ” agar masyarakat yang menunggu kepastian ada kejelasan.

Pasal 7 (1) Tanggung jawab Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan Penanggulangan Bencana meliputi: a. penyusunan rencana program pembangunan Pemerintah Pusat dengan memperhatikan peta risiko bencana; b. pelindungan masyarakat dari dampak bencana; c. penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana …Pasal 7 (1) Tanggung jawab Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan Penanggulangan Bencana meliputi: a. penyusunan rencana program pembangunan Pemerintah Pusat dengan memperhatikan peta risiko bencana; b. pelindungan masyarakat dari dampak bencana; c. penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana …

( Arifin Lubis )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *